Contoh Surat Perjanjian Berdiri Guna Serah
Pengertian Perjanjian Bangun Guna Serah atau Perjanjian BOT?
Contoh Surat Perjanjian Bangun Guna Serah - Surat Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) adalah surat perjanjian (kontrak) pemanfaatan barang milik perorangan/badan/lembaga/pemerintah berupa tanah oleh pihak lain (investor) dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.Dalam perjanjian bangun guna serah atau perjanjian BOT ini pemegang hak atas tanah menawarkan hak kepada pihak ketiga (investor) untuk mendirikan dan mengelola bangunan atau sarana prasarana lainnya selama masa perjanjian BOT dan menyerahkan kembali setelah masa BOT berakhir.
Artikel ini ialah penegasan dari artikel perihal Apa Itu Bangun Guna Serah Aset Desa? Di dalam artikel itu Anda akan mengetahui penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan bangun guna serah aset desa (BOT Aset Desa).
Kali ini Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com akan mereview dan membagikan file Dr. (word) maupun pdf perihal pola perjanjian bangun serah guna (build function transfer/BOT) dan addendum-Nya. Namun sebelum Anda download/unduh format-nya, alangkah baiknya kita mengetahui bagaimana gambaran umum dari surat perjanjian BOT ini.
Karena ini berkaitan dengan format aset desa dan menjadi salah satu dokumen pendukung Aplikasi SIPADES, maka Kami perlu menjelaskan apa itu Surat Perjanjian Bangun Guna Serah Aset Desa?
Surat Perjanjian Bangun Guna Serah Aset Desa adalah surat perjanjian pemanfaatan barang milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Jika Anda bertanya pada Kami.
Apa guna format ini?
Mungkin Anda yang belum mengenal atau di Desa Anda belum menerapkan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) masih belum bersahabat dengan surat perjanjian beserta addendum-nya (perjanjian tambahan).
Namun percayalah, cepat atau lambat Aplikasi SIPADES akan diterapkan di seluruh Desa di Indonesia. Begitu juga dengan format yang Kami sajikan ini, akan Anda rasakan manfaatnya ketika ketika itu tiba. Mungkin tidak sekarang, tapi nanti. Paling tidak, Anda sudah punya persiapan duluan bukan?
Dan kegunaan surat perjanjian bangun guna serah atau perjanjian BOT ini bukan hanya sebatas dalam aplikasi SIPADES, mampu juga digunakan dalam kaitan dengan barang/aset milik perorangan yang mampu dimanfaatkan.
Bagaimana Contoh Format Surat Perjanjian Bangun Guna Serah atau Contoh Perjanjian BOT?
Jika Anda memerlukan pola format surat perjanjian bangun guna serah atau pola perjanjian BOT dan addendum-Nya. Silahkan simak bentuk redaksi yang Kami sajikan ini. Anda mampu mengembangkan sesuai kebutuhan Anda.
KOP PEMERINTAH DESA
SURAT PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH
PEMERINTAH DESA ________
Nomor : 01.04 / PEMDES / 2018
Bahwa, Pada hari ini ______, tanggal _____ Bulan _____ Tahun _____________. Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : __________________________________
Jabatan : __________________________________
Alamat : __________________________________
No. KTP : __________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Desa ____________ yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : __________________________________
Pekerjaan : __________________________________
Alamat : __________________________________
No. KTP : __________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para pihak pertanda terlebih dahulu:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA ialah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer sertifikat tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomer gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam karakter —)] meter persegi, dengan batas-batas:
Utara : ( __________________________________________________ )
Selatan : ( __________________________________________________ )
Barat : ( __________________________________________________ )
Timur : ( __________________________________________________ )
Dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan menawarkan Hak Pembangunan di atas TANAH tersebut kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk menggunakan Hak Pembangunan di atas TANAH dari PIHAK PERTAMA.
3. Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menawarkan Hak Bangun Guna Serah kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini memiliki kewajiban untuk mendirikan bangunan di atas TANAH dari PIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan materei cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
4. Bahwa PIHAK KEDUA akan mendirikan Bangunan di atas Tanah milik PIHAK PERTAMA, adapun bentuk dan fungsi bangunan akan dijelaskan selanjutnya dalam perjanjian ini.
5. Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MENDAPAT IJIN TERTULIS DARI BUPATI/WALIKOTA.
6. Perjanjian Bangun Guna Serah ini HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MENDAPAT IJIN TERTULIS DARI BUPATI/WALIKOTA.
7. Selanjutnya para pihak pertanda bahwa Bangun Guna Serah TANAH ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 8 (delapan) pasal, ibarat berikut di bawah ini :
Pasal 1
Jangka Waktu
1. Bangun Guna Serah ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu __ (di isi dengan hurut) Tahun, terhitung sejak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir dan PIHAK KEDUA akan menyerahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya kepada PIHAK PERTAMA.
3. Syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan perihal perpanjangan sewa tanah tersebut akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri
Pasal 2
Tahapan Pembayaran
1. Tiap tahunnnya PIHAK KEDUA wajib membayar retribusi ke rekening kas desa sebesar Rp _______ (di isi dengan huruf)
2. Pembayaran dilakukan secara transfer dikirimkan ke rekening BRI an. (rekening desa)
Pasal 3
Kewajiban Pihak Pertama
1. Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk menyerahkan Tanah dimaksud kepada Pihak Kedua dalam keadaan Baik.
2. Pajak Bumi dan Bangunan atas Tanah dimaksud menjadi Kewajiban Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa Tanah yang disebutkan dalam perjanjian ini benar-benar milik Pihak Pertama, tidak digadaikan dengan cara apapun juga bebas dari sitaan, tidak tersangkut suatu duduk kasus hokum dan belum pernah dijual atau dialihkan hak-haknya kepada siapapun juga.
4. Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua selama perjanjian ini berlaku membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari siapapun juga berkenaan dengan Tanah tersebut sebelum di sewa oleh Pihak Kedua
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
1. Pihak Kedua memiliki kewajiban menjaga dengan baik atas Aset Desa yang menjadi Objek Bangun Guna Serah,segala kerusakan ataupun kehilangan yang timbul selama masa Bangun Guna Serah menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua memiliki Hak untuk mengelola Bangunan dan Fasilitas yang didirikan di atas Tanah milik Pihak Pertama selama jangka waktu yang telah di sepakati.
3. Pihak Kedua memiliki kewajiban membayar semua biaya yang timbul dalam persiapan dan pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan.
4. Pihak Kedua dihentikan menjamin/menggadaikan Tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini.
5. Segala biaya retribusi dan lainnya kecuali Pajak Bumi dan Bangunan, selama masa perjanjian ini menjadi kewajiban Pihak Kedua
Pasal 5
Bangunan & Fasilitas Bangun Serah Guna
1. Pihak Kedua akan mendirikan bangunan dan/atau kemudahan di atas Tanah milik Pihak Pertama, dengan rincian sebagai berikut :
a. Jenis Bangunan :
b. Fungsi Bangunan :
2. Izin Mendirikan Bangunan atas Tanah Milik Pihak Pertama harus Atas nama Pemerintah Desa.
Pasal 6
Berakhirnya Perjanjian
(1) Tujuan Perjanjian telah tercapai.
(2) Salah satu pihak tidak melakukan atau melanggar ketentuan dari Perjanjian ini.
(3) Terdapat keadaan luar biasa yang menyebabkan Perjanjian ini tidak mampu dilaksanakan.
(4) Dibuat Perjanjian baru atau perjanjian lain yang menggantikan perjanjian ini.
(5) Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan
(6) Terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, tempat atau nasional.
(7) Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 7
Force Majeure
1. Yang dimaksud dengan forcefulness majeure dalam Perjanjian ini ialah insiden yang terjadi diluar kendali Pihak Pertama dan Pihak Kedua, termasuk tetapi tidak terbatas pada insiden alam, huru-hara, perang, kerusuhan massa, pemogokan, dan keputusan Pemerintah baik pusat maupun daerah, yang mensugesti Tanah/Bangunan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini.
2. Apabila Tanah/Bangunan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam Perjanjian ini mengalami kerugian dalam bentuk apapun alasannya ialah insiden forcefulness majeure, maka segala kerugian yang timbul akan sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak
3. Dalam hal insiden forcefulness majeure tersebut di atas menyebabkan programme usaha Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini ditutup dan/atau tidak mampu beroperasi maka para pihak sepakata untuk mengakhiri Perjanjian ini dan untuk selanjutnya masing-masing pihak saling melepaskan haknya untuk menuntut pihak lainnya.
Pasal 8
Lain-Lain
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian, akan diatur sebagai perjanjian pelengkap (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan belahan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini.
2. Semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini akan diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam hal ini perlu penyelesaian hukum masing-masing pihak sepakat menunjuk Badan Arbitrase Nasional Republic of Indonesia (BANI) guna penyelesaian hukum selanjutnya.
3. Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan bermeterai cukup, masing-masing pihak memegang satu diantaranya sebagai asli dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pasal 9
Penutup
Demikian Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menyepakatinya dengan disaksikan oleh two (dua) orang saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Jelas Tanpa Gelar) (Nama Jelas Tanpa Gelar)
(Jabatan) (Jabatan)
SAKSI PIHAK I : SAKSI PIHAK II :
- __________ (SEKDES) - _____________ (jabatan)
- __________ (BPD) - _____________ (jabatan)
- __________ (TOKOH MASYARAKAT) - _____________ (jabatan)
Cek juga: Perjanjian Pinjam Meminjam
Mungkin kalau dilihat pola tersebut kurang begitu elok dan tertata dengan baik. Jika Anda ingin file yang sudah cukup rapi. Silahkan download/unduh gratis (free) pola perjanjian BOT dalam bentuk format Dr. dan pdf melalui link download berikut ini:
Mungkin kalau dilihat pola tersebut kurang begitu elok dan tertata dengan baik. Jika Anda ingin file yang sudah cukup rapi. Silahkan download/unduh gratis (free) pola perjanjian BOT dalam bentuk format Dr. dan pdf melalui link download berikut ini:
atau:
Untuk pola perjanjian (kontrak) pinjam meminjam, perjanjian kerjasama dan lain-lain. Anda mampu cek di Blog ini.
Cek juga: Addendum Perjanjian Sewa Menyewa
Silahkan Anda download (unduh) gratis file Dr. (word) dan PDF tersebut. Jika ada kendala atau pertanyaan, sampaikan melalui kolom komentar ya.
Cek juga: Addendum Perjanjian Sewa Menyewa
Silahkan Anda download (unduh) gratis file Dr. (word) dan PDF tersebut. Jika ada kendala atau pertanyaan, sampaikan melalui kolom komentar ya.
Demikian ulasan mengenai Contoh Surat Perjanjian Bangun Guna Serah atau Contoh Perjanjian BOT dan Addendum. Semoga memiliki kegunaan untuk Anda semua yang membutuhkan ulasan dan pola format-Nya. (Artikel ini ialah balasan atas Pertanyaan dari Pak Rusdi di Kabupaten Bandung Barat).
Jangan lupa "LANGGANAN GRATIS" ya, dengan cara memasukkan e-mail aktif Anda di Kolom Berlangganan yang sudah Kami sediakan di Blog format-administrasi-desa.blogpot.com ini. Jika Anda sudah memasukkan e-mail Anda. Selanjutnya, Anda hanya perlu mengecek e-mail Anda untuk melakukan konfirmasi link yang Kami kirimkan ke Email Anda. Jika sudah, maka e-mail Anda sudah mampu terhubung dengan Website Desa ini setiap saat.
Dengan berlangganan, Anda akan mendapat pemberitahuan langsung dari Kami melalui e-mail Anda, setiap kali artikel-artikel Kami diterbitkan.
Jangan lupa "LANGGANAN GRATIS" ya, dengan cara memasukkan e-mail aktif Anda di Kolom Berlangganan yang sudah Kami sediakan di Blog format-administrasi-desa.blogpot.com ini. Jika Anda sudah memasukkan e-mail Anda. Selanjutnya, Anda hanya perlu mengecek e-mail Anda untuk melakukan konfirmasi link yang Kami kirimkan ke Email Anda. Jika sudah, maka e-mail Anda sudah mampu terhubung dengan Website Desa ini setiap saat.
Dengan berlangganan, Anda akan mendapat pemberitahuan langsung dari Kami melalui e-mail Anda, setiap kali artikel-artikel Kami diterbitkan.
Belum ada Komentar untuk "Contoh Surat Perjanjian Berdiri Guna Serah"
Posting Komentar