Apa Saja Tupoksi (Tugas Pokok Dan Fungsi) Kepala Desa Dan Perangkat Desa?
Apa saja kiprah dan fungsi yang dimiliki oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa terbaru sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan?
Apakah Tupoksi dari aparatur pemerintah desa di tahun 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya?
Temukan uraian mengenai Tugas pokok dan fungsi dari Aparat Pemerintah Desa secara lengkap dalam artikel Blog format-administrasi-desa.blogspot.com yang sedang Anda baca ini.
#Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru [Gambar Snapshot] |
Artikel ini memuat kiprah atau “Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa” terbaru yang sudah Kami lakukan sinkronisasi dengan mengacu pada beberapa regulasi meliputi :
- Undang-Undang Nomor vi Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor vi Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor vi Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor xi Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor vi Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor xx Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Lihat Juga : Kumpulan Aplikasi Keuangan Desa Terbaru 2019 [GRATIS]
Pada dasarnya, siapa pun yang akan melaksanakan tugasnya harus terlebih dahulu memahami apa bahwasanya tugasnya. Jika tidak, maka mustahil ia mampu melaksanakan kiprah dengan sebaik-baiknya. Alih-alih mau laksanakan tugas, ia sendiri tidak tahu mau laksanakan kiprah apa. Bingungkan !!!
Pada dasarnya, siapa pun yang akan melaksanakan tugasnya harus terlebih dahulu memahami apa bahwasanya tugasnya. Jika tidak, maka mustahil ia mampu melaksanakan kiprah dengan sebaik-baiknya. Alih-alih mau laksanakan tugas, ia sendiri tidak tahu mau laksanakan kiprah apa. Bingungkan !!!
“Siapa Saya?”
“Siapa Anda?”
“Apa kiprah saya?”
“Apa kiprah Anda?”
“Mengapa saya melaksanakan ini?”
“Mengapa Anda melaksanakan itu?”
Biar jelas. Begini !
Logika sederhananya : mereka yang sudah memahami tugasnya saja terkadang masih memiliki kinerja yang kurang baik, apalagi kalau tidak paham apa kiprah dan fungsinya sama sekali. Iya kan.
Sama halnya dengan kita yang berkecimpung di Instansi Pemerintah Desa.
“Siapa itu Kepala Desa?”
“Siapa itu Perangkat Desa?”
“Kepala Desa tugasnya apa?”
“fungsinya apa?”
“hak dan kewajibannya apa saja?”
“dan apa saja kewenangannya?”
Tentu saja kita perlu memahami sejauh mana kiprah dan fungsi aparatur pemerintah desa ini. Mengapa? Ada beberapa alasan penting. Salah satunya, jikalau kita menggunakan perspektif sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa. Tentu Tupoksi Aparat Pemdes ini sangat penting dan beralasan.
Paling tidak, dengan mengetahui Tupoksi dari Kepala Desa dan Perangkatnya beserta dasar hukum-nya, kita mampu mengoptimalkan kinerja sesuai dengan kiprah dan fungsi beserta hak, kewajiban dan kewenangan masing-masing kita sebagai aparat di desa.
Untuk lebih terang mengenai Tupoksi Kades dan Prades. Berikut ini Kami selaku Pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com akan mengulas apa saja kiprah pokok dan fungsi dari Kepala Desa dan Perangkat Desa terbaru sebagaimana telah Kami ulasan secara singkat dalam artikel struktur pemerintahan desa dan tugasnya?
Yang menarik dari topik kali ini. Selain mengenai Tupoksi, dalam ulasan kali ini Kami juga menguraikan kewenangan, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Kepala Desa dan Perangkatnya (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun). Tidak perlu di-download (baik format pdf maupun doc), lantaran ialah sobat Desa mampu membaca dan menyalin penjelasan Kami ini jikalau diperlukan.
Untuk Sobat Desa yang mau menyalin ke Blog Sobat. Kami sarankan untuk menyertakan link aktif (do follow) sesuai kebijakan Blog Kami sebagai credit point.
Apa saja kiprah Kades dan Perangkatnya?
Kumpulan Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru
Lihat Selengkapnya di :
#TUPOKSI KEPALA DESA [ Update ]
Silahkan cek pada link hashtag diatas mengenai tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa dan perangkatnya.
Jika Sobat Desa juga mencari kiprah BPD serta fungsinya akan Kami bahas dalam postingan berikutnya.
Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat
(Admin ane Blog format-administrasi-desa.blogspot.com)
(Admin ane Blog format-administrasi-desa.blogspot.com)
Editor : Ali Asytar
Belum ada Komentar untuk "Apa Saja Tupoksi (Tugas Pokok Dan Fungsi) Kepala Desa Dan Perangkat Desa?"
Posting Komentar