Kumpulan Tupoksi Perangkat Desa Terbaru
Selain Tupoksi Kepala Desa yang telah Kami Posting sebelumnya. Kali ini Kami mencoba mengulas Kumpulan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa terbaru masing-masing sesuai dengan regulasi terbaru pula.
Atau juga dengan kata lain, kita akan coba membedah apa saja tupoksi dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Dusun?
#Tupoksi Perangkat Desa Terbaru menurut UU, PP dan Permendagri |
Ada beberapa penyesuaian dalam ketentuan yang mengatur Tugas Perangkat Desa dan Fungsinya di Desa. Dan artikel ini mencoba men-sinkronisasi-kan dengan beberapa aturan mirip :
- Undang-Undang Nomor half dozen Tahun 2014 ihwal Desa
- PP Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor half dozen Tahun 2014 ihwal Desa
- PP Nomor 47 Tahun 2015 ihwal Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor half dozen Tahun 2014 ihwal Desa
- PP Nomor eleven Tahun 2019 ihwal Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor half dozen Tahun 2014 ihwal Desa
- Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 ihwal Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor twenty Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa
Jika Sobat Desa tidak ingin repot-repot membaca satu per satu peraturan di atas ihwal Apa saja Tupoksi Perangkat Desa terbaru ini. Sobat Desa mampu menemukan Sekumpulan Tupoksi Prades dalam artikel ini yang tentu saja sudah Kami olah menurut peraturan-peraturan tersebut.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung kiprah kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan
Perangkat Desa terdiri atas :
- Sekretariat Desa, yakni : Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan Desa, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum.
- Pelaksana Kewilayahan, yakni : Kepala Dusun atau sebutan lain.
- Pelaksana Teknis, yakni : Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Pelayanan.
Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
Untuk menjabarkan secara lengkap mengenai apa kiprah dan fungsi dari Perangkat Desa (Sekdes, Kaur, Kasi dan Kadus) sesuai Permendagri, PP maupun UU. Maka Kami coba memetakan dalam beberapa artikel menurut struktur pemerintahan desa dan tugasnya sebagai berikut.
Silahkan dicek pada link (tautan) hashtag diatas.
Tidak perlu di-download. Karena khusus untuk artikel ini tidak menyediakan link download. Namun lebih pada ulasan yang mampu membantu aparat di desa untuk memahami apa tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangannya.
Dalam menjalankan kiprah dan fungsinya, Perangkat Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Lihat Juga : Contoh SK Perangkat Desa Terbaru
Dalam menjalankan kiprah dan fungsinya, Perangkat Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Lihat Juga : Contoh SK Perangkat Desa Terbaru
Jika teman Desa ingin mengusulkan biar Kami menyediakan juga file terbaru (pdf, ppt atau doc) yang mampu Sobat Desa download. Silahkan sampaikan kepada Kami. Agar Kami tahu format apa tolong-menolong yang Sobat Desa minati.
Demikian ulasan kumpulan kiprah dan fungsi dari perangkat Desa. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa semua. #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com
Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat*
(Admin i Blog #FormatAdministrasiDesa)
Editor : Ali Asytar
Belum ada Komentar untuk "Kumpulan Tupoksi Perangkat Desa Terbaru"
Posting Komentar