Ketentuan Pengajuan Nuptk Tenaga Manajemen Sekolah
Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Alhamdulillah dan terimakasih admin sampaikan kepada seluruh rekan yang telah berpartisipasi pada weblog admin melalui tanya jawab permasalahan-permasalahan yang sedang dialami seputar Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pada postingan ini kita membahas mengenai Ketentuan Pengajauan NUPTK bagi Tenaga Kependidikan (Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan, dan lain-lain).
Semoga dengan pembahasan kali ini, selalu mampu mengatakan solusi kepada rekan semuanya terkhusus pertanyaan "Apakah mampu tenaga manajemen sekolah mengajukan NUPTK?". Untuk solusi atau balasan silahkan simak information berikut ini sampaikan tuntas.
Ketentuan Pengajuan NUPTK bagi Tenaga Administrasi Sekolah berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK :
Tenaga Kependidikan dalam hal ini Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan dan lain-lain juga mampu melakukan pengajuan NUPTK.
Bagaimana cara melakukan pengajuan NUPTK bagi Tenaga Administrasi Sekolah ataupun Pustakawan ?
Proses pengajuan NUPTK Tenaga Administrasi Sekolah Persyaratannya sama dengan Guru / Pendidik.
Didalam Juklak Pengelolaan NUPTK juga dijelaskan pengajuan penerbitan NUPTK bagi Tenaga Administrasi Sekolah / Pustakwan sama dengan Guru/Pendidik tetapi untuk Kualifikasi Pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tenaga Administrasi Sekolah / Madrasah.
dan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Demikianlah information yang mampu admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Belum ada Komentar untuk "Ketentuan Pengajuan Nuptk Tenaga Manajemen Sekolah"
Posting Komentar