Perberkades - Peraturan Bersama Kepala Desa
PERBERKADES yakni singkatan dari Peraturan Bersama Kepala Desa. Menurut penjelasan Pasal 1 Diktum seven Permendagri 111 Tahun 2014 perihal Pedoman Peraturan Di Desa, Perberkades yakni Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
Selain itu, Perberkades yakni salah satu jenis peraturan di desa (Pasal two karakter b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 perihal Pedoman Peraturan Di Desa). Namun penggunaan atau penerapan Perberkades sepertinya memang belum begitu "populis" (baca juga : populer) dibandingkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades).
Kapan biasanya Perberkades dikeluarkan atau diterbitkan oleh Kepala Desa?
Biasanya Perberkades dikeluarkan saat telah ada "kerjasama antar desa". Tentu saja materi atau muatan dalam Perberkades memuat materi kerja sama antar desa masing-masing yang melakukan kerja sama tersebut.
Dengan memperhatikan Hasil Kesepakatan dan Rekomendasi dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) dengan topik/materi kerja sama antar desa, maka Kepala Desa-Kepala tersebut menetapkan dan selanjutnya menetapkan Peraturan Bersama Kepala Desa perihal Kerja Sama Antar Desa.
Apa yang dikerjasamakan sebagaimana termuat dalam Perberkades perihal kerja sama antar desa?
Yang dikerjasamakan mampu saja usaha yang dikelola masing-masing desa atau potensi-potensi desa lainnya yang dianggap perlu dilakukan kerja sama atau dengan beberapa pertimbangan lainnya. Ada atau tidaknya Perberkades sebetulnya tergantung ada atau tidaknya kerja sama antar desa. Artinya jikalau tidak ada kerjasama antar beberapa desa, maka tidak perlu ada Perberkades. Lalu
Lihat Juga : Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), Perlukah Berbadan Hukum?
Lihat Juga : Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), Perlukah Berbadan Hukum?
Mengapa perlu ada Perberkades?
Perberkades dibutuhkan untuk mengesahkan hasil persetujuan atau kesepakatan dalam rapat MAD mengenai kerja sama antar desa. Memberikan legalitas hukum dan pengesahan mengenai kerja sama tersebut.
Siapa yang menyusun rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa?
Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa. Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan mampu dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk menerima masukan. Melalui masukan dari masyarakat desa dan camat itulah digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Penetapan dan Penandatangan Perberkades
Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat seven (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati.
Pengundangan dan Penyebarluasan Perberkades
Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan kemudian diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa. Pemberlakuan Perberkades dimulai sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa masing-masing desa dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Perberkades (Peraturan Bersama Kepala Desa) yang telah diundangkan tersebut kemudian disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.
Penjelasan-penjelasan mengenai "Perberkades" diatas diolah dari Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 perihal Pedoman Peraturan Di Desa.
Penjelasan Tambahan
Perberkades dalam pelaksanaannya mampu saja dijabarkan atau ditindaklanjuti melalui SKB Kepala Desa (Surat Keputusan Bersama Kepala Desa) sebagaimana Perdes atau Perkades dijabarkan dengan SK Kepala Desa (Surat Keputusan Kepala Desa).
Baca juga : Kumpulan SK Kepala Desa Terbaru
Demikian penjelasan singkat mengenai Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades), agar bermanfaat untuk Anda semua. Terima kasih sudah meluangkan waktu di Blog Format Administrasi Desa - Blog Portal Referensi dan Preferensi Mengenai Contoh Format Administrasi Di Desa Se-Indonesia (***)
Salam dari Desa - Dari Admin #FormatAdministrasiDesa
Belum ada Komentar untuk "Perberkades - Peraturan Bersama Kepala Desa"
Posting Komentar