Perdes - Peraturan Desa

PERDES adalah akronim dari Peraturan Desa. Menurut penjelasan Pasal 1 Diktum half dozen Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, Perdes adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD


 wacana Pedoman Teknis Peraturan Di Desa PERDES - PERATURAN DESA

Selain itu, Perdes ialah salah satu jenis peraturan di desa (Pasal ii huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan Di Desa). Artinya selain Perdes, ada pula peraturan di desa seperti Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa (Perkades)


kewenangan desa dan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Itu artinya rancangan Perdes sebagai produk peraturan di desa dihentikan bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.




Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam planning kerja Pemerintah Desa. Ada Perdes yang diinisiasi atau diprakarsai oleh Kepala Desa dan ada pula oleh BPD. Ada jenis Perdes yang hanya boleh diinisiasi dan diprakarsai oleh Kepala Desa dan ada pula yang tidak. 

Lalu bagaimana dengan kiprah lembaga-lembaga lain di desa terkait penyusunan Perdes? 


Lembaga kemasyarakatan, lembaga watak dan lembaga desa lainnya di desa mampu mengatakan masukan kepada Pemerintah Desa dan/atau BPD untuk planning penyusunan rancangan Peraturan Desa. (Pasal five ayat 2, Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan Di Desa).


Bagaimana Mekanisme Penyusunan Perdes Oleh Kepala Desa? 

Penyusunan rancangan Perdes (Peraturan Desa) yang diprakarsai oleh Pemerintah Desa disusun oleh Pemerintah Desa. Rancangan Perdes yang telah disusun tersebut, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan mampu dikonsultasikan kepada camat untuk menerima masukan. Draft Peraturan Desa yang dikonsultasikan tersebut diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan. Selanjutnya masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa. Dan Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.  

Bagaimana Mekanisme Penyusunan Perdes Oleh BPD?

BPD mampu memprakarsai, menyusun dan mengusulkan draft rancangan Peraturan Desa. Rancangan Peraturan Desa oleh BPD tersebut dikecualikan untuk rancangan Perdes wacana planning pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa wacana planning kerja Pemerintah Desa (APBDes. Artinya selain dari itu, Rancangan Peraturan Desa mampu diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa ajuan BPD.



Bagaimana Mekanisme Pembahasan dan Penetapan Perdes?


Badan Permusyawaratan Desa mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.  Pertanyaannya, bagaimana jikalau terdapat rancangan Perdes mengenai hal yang antara Perdes Prakarsa Kepala Desa dan Perdes Prakarsa BPD? Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan ajuan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa ajuan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa ajuan Kepala Desa digunakan sebagai materi untuk dipersandingkan.

Untuk rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas mampu ditarik kembali oleh pengusul. Sementara rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak mampu ditarik kembali kecuali atas akad bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat vii (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Rancangan Perdes wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat xv (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa. Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan tersebut kemudian disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan. 

Bagaimana Jika Kepala Desa tidak menandatangani rancangan Perdes?

Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa (Perdes), Rancangan Perdes tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.


Pengundangan dan Penyerbarluasan Perdes



Siapa yang berwenang mengundangkan Perdes? Sekretaris Desa diberi kewenangan oleh undang-undangan untuk mengundangkan setiap peraturan desa yang telah ditetapkan. Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa. Perdes dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.



Setelah Perdes diundangkan, Pemerintah Desa dan BPD kemudian menyebarluaskan/menginformasikan Perdes tersebut. 

Kapan Perdes disebarluaskan oleh Pemerintah Desa dan BPD?

Penyebarluasan Perdes dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan planning penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.

Apa Tujuan dan Manfaat Penyebarluasan Peraturan Desa (Perdes) ini?

Penyebarluasan Perdes dilakukan untuk mengatakan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.



Perdes Yang Wajib dan Tidak Wajib Dievaluasi Oleh Bupati?



Rancangan Perdes atau Peraturan Desa yang wajib dievaluasi ialah menyerupai :
  • Rancangan Peraturan Desa wacana APBDes
  • Rancangan Peraturan Desa wacana pungutan desa
  • Rancangan Peraturan Desa wacana tata ruang, dan 
  • Rancangan Peraturan Desa wacana organisasi Pemerintah Desa 
Ke-empat rancangan Perdes yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD diatas, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat three (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

Bagaimana jikalau Bupati/Walikota tidak mengatakan hasil penilaian dalam batas waktu?

Dalam hal Bupati/Walikota tidak mengatakan hasil penilaian dalam batas waktu, maka secara otomatis Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Sementara Hasil penilaian rancangan Peraturan Desa tersebut diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama xx (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Perdes tersebut oleh Bupati/Walikota.

Bagaimana jikalau Bupati/Walikota telah mengatakan hasil evaluasi?


Dalam hal Bupati/Walikota telah mengatakan hasil penilaian atas rancangan Perdes tersebut, maka kemudian Kepala Desa wajib memperbaikinya.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki rancangan perdes setelah hasil penilaian Bupati/Walikota?

Kepala Desa memperbaiki rancangan peraturan desa paling lama xx (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi. Dalam proses perbaikan rancangan draft perdes tersebut, Kepala Desa mampu mengundang BPD untuk memperbaiki/mengoreksi rancangan peraturan desa. Jika perbaikan dianggap selesai,  maka hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat.

Bagaimana jikalau Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil penilaian Bupati/Walikota atas Rancangan Perdes tersebut?

Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti  hasil penilaian dan tetap menetapkan menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Poin-Poin Tambahan Terkait Perdes

Apakah Bupati/Walikota Dapat Membentuk Tim Evaluasi Rancangan Perdes?


Bupati/Walikota mampu membentuk tim penilaian Rancangan Peraturan Desa.  Tim penilaian rancangan perdes tersebut  ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota/SK Bupati/Walikota.

Klarifikasi Perdes Oleh Bupati/Walikota

Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada  Bupati/Walikota paling lambat vii (tujuh) Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi. Bupati/Walikota melakukan penjelasan Peraturan Desa dengan membentuk tim penjelasan paling lambat thirty (tiga puluh) hari sejak diterima.

Apa yang termuat dalam hasil penjelasan Perdes?

Hasil penjelasan mampu berupa:


  • hasil penjelasan yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
  • hasil penjelasan yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bagaimana jikalau hasil penjelasan Perdes tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi?

Dalam hal hasil penjelasan Peraturan Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil penjelasan yang berisi hasil penjelasan yang telah sesuai.

Bagaimana jikalau hasil penjelasan Perdes bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi?

Dalam hal hasil penjelasan bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati/Walikota atau SK Bupati/Walikota.

Penjelasan-penjelasan mengenai "Perdes" diatas diolah dari Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.

Penjelasan Tambahan 

Perdes atau Peraturan Desa  dalam pelaksanaannya mampu dijabarkan atau ditindaklanjuti melalui Perkades atau SK Kepala Desa (Surat Keputusan Kepala Desa).


Demikian penjelasan singkat mengenai Peraturan Desa (perdes)  semoga bermanfaat untuk Anda semua. Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal Referensi dan Preferensi Mengenai Contoh Format Administrasi Di Desa Se-Indonesia.

Salam dari Desa - Dari Admin #FormatAdministrasiDesa

uu perdes, perdes 2018 perdes 2017 contoh rancangan perdes 2019 contoh perdes wacana pungutan desa perdes bumdes kumpulan perdes 2017 contoh perdes wacana aset desa

Belum ada Komentar untuk "Perdes - Peraturan Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel