Daerah Rawan Kriminal, Pelecehan, Pelecehan Seksual Di Indonesia

Perempuan dan kekerasan kini seolah makin faktual sebagai satu kesatuan. Tengok saja dilema kekerasan yang menimpa Agni (bukan nama sebenarnya) dan Baiq Nuril. Ini hanya segelintir yang mencuat ke ranah hukum, tetapi bersama-sama ada banyak yang tak tersorot. 



Isu ini pun seakan jadi bara semangat untuk melawan kekerasan terhadap perempuan. Pada 25 Nov - 10 Desember 2018 nanti, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama majemuk organisasi masyarakat berinisiatif menggelar '16 Hari Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan' atau '16 Days of Activism against Gender based Violence.'

Secara signifikan, rangkaian xvi hari kampanye memuat tanggal-tanggal penting antara lain, Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (25 November), Hari AIDS Sedunia (1 Desember), dan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia (10 Desember). 


Menurut komisioner Komnas Perempuan, Azriana, kampanye ini merupakan gerakan internasional yang sudah diinisiasi sejak 1991 oleh Women's Global Leadership Institute. Hingga kini, tercatat lebih dari seratus negara berpartisipasi dalam kampanye termasuk Indonesia. 

"Sejak tahun 2001 Komnas Perempuan bersama organisasi masyarakat sipil menggelar kampanye xvi Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan," kata ia ketika konferensi pers di gedung Komnas Perempuan pada Jumat (23/11). 

Selain dilema yang menimpa Agni dan Baiq Nuril, Komnas Perempuan menyoroti kekerasan seksual di dunia siber. Akhir 2017 kemudian tercatat terdapat 65 dilema yang dilaporkan ke Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) Komnas Perempuan. Yang menyedihkan, sebagian besar dilakukan oleh orang yang akrab dengan korban ibarat pacar, mantan pacar, dan suami. 

Di sisi lain, Komnas Perempuan juga mencatat pada 2014 terdapat 4.475 dilema kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan, 2015 sebanyak 6.499 kasus, 2016 sebanyak 5.785 dilema dan pada 2017 tercatat ada 2.979 dilema kekerasan seksual di ranah KDRT atau kekerabatan personal serta sebanyak 2.670 dilema di ranah publik atau komunitas. 

Temuan dilema kekerasan pun terjadi dalam majemuk ranah mulai dari pekerja rumah tangga (PRT) dan pekerja migran perempuan. Pada 2017, laporan yang masuk ke Komnas Perempuan mencatat sebanyak 10 dilema kekerasan terharap PRT maupun pekerja migran. Sedangkan information Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Republic of Indonesia (BNP2TKI) menawarkan pada 2015 terdapat eighteen dilema pelecehan seksual pada pekerja migran. 


Yang lebih mengkhawatirkan, information Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang Tangerang menyebut terdapat 11.343 dilema pelecehan seksual sepanjang 2008-2014. 

Dalam kesempatan serupa, komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin menegaskan melihat fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan, ada urgensi akan kebutuhan payung hukum. Ia berkata, Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera disahkan untuk melindungi kelompok rentan dari kekerasan seksual. 

Oleh alasannya ialah itu, lanjut dia, bersamaan dengan kampanye, Komnas Perempuan mengajukan beberapa tuntutan untuk menurunkan angka kekerasan pada perempuan.

1. Eksekutif dan legislatif untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tidak mengabaikan hal-hal prinsip terkait pencegahan, aturan programme pembuktian, pemulihan dan perlindungan hak-hak korban. 

2. Presiden Republik Republic of Indonesia semoga menawarkan isyarat kepada Pemerintah untuk memperhatikan dilema kekerasan seksual dalam proses penyusunan payung aturan semoga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibahas dan disahkan memiliki ketepatan substansi untuk membangun, menjaga, memelihara dan membantu ruang-ruang pengaduan untuk penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual dengan tenaga-tenaga andal yang memiliki kapasitas yang memadai.

3. Masyarakat untuk secara terus menerus mengawal proses RUU Penghapusan Kekerasan Seksual termasuk juga melakukan kampanye #GerakBersama "Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan" termasuk terlibat dalam mencegah kekerasan pada orang-orang akrab di ranah personal, domestik, komunitas maupun negara. 

Rangkaian acara pun telah tersusun dalam rangka mengajak aneka macam kalangan untuk bergerak melawan kekerasan terhadap perempuan. Inisiatif acara antara lain diskusi, pemutaran film, workshop, dan ditutup dengan pawai bertajuk 'Karnaval Budaya : Pawai Akbar Mendorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual' pada 8 Desember 2018. 

"Komnas Perempuan turut menggalang gerakan kampanye bersama masyarakat sipil secara serentak melalui 'Ayo Menjadi Bagian dari Kampanye xvi Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dengan mendaftarkan diri melalui website Komnas Perempuan," kata imbuh Mariana.


Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol ialah kekerasan dalam rumah tangga atau ranah personal yang mencapai angka 71 persen atau 9.609 kasus. Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan 31 persen di antaranya mengalami kekerasan seksual.

"Dari 31 persen itu, dilema paling tinggi ialah perkosaan inses. Dari kekerasan seksual inses, paling banyak pelakunya ialah pacar, ayah kandung, ayah tiri, suami. Sementara, perkosaan yang dilakukan kakak kandung sebesar 58 kasus," ujar Venny dalam diskusi "Jangan Hukum Korban Perkosaan" di bilangan Cikini, Djakarta Pusat, Minggu (5/8).


Menurut information Komisi Nasional Perempuan, tahun kemudian Republic of Indonesia mencatat lebih dari 6000 dilema kekerasan seksual. Sebagian di antaranya terjadi di rumah tangga. Sementara sisanya di komunitas-komunitas sosial.



Hingga tahun ini, three provinsi di kepingan timur Republic of Indonesia yaitu Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat masih belum memiliki information ihwal kekerasan terhadap perempuan yang bisa diakses secara nasional.

Seperti tahun sebelumnya, wilayah tertinggi yang mencatat angka pengaduan kekerasan terhadap perempuan (termasuk anak perempuan), ialah Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

Tapi, provinsi mana yang paling rawan tindak kekerasan seksual?

Aceh
Yayasan Kita dan Buah Hati mendaulat Aceh sebagai provinsi dengan tingkat dilema pelecehan seksual tertinggi di Indonesia. Korban tidak cuma perempuan. Menurut information Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak-anak, daerah  itu tahun 2015 mencatat 147 dilema pelecehan seksual terhadap anak-anak di awah umur.

Bali
Maraknya aksi pelecehan seksual , terutama turis terjadi selama tahun 2018,  Hal ini tentu saja membuat buruk nama Idnonesia terutama Bali dimata Internasional.

Jawa Timur
Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mencatat sepanjang tahun 2015 terdapat 116 dilema kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di Jawa Timur. Angka tersebut sudah banyak menurun dari tahun sebelumnya yang sebesar 183 dilema kekerasan.

Jawa Barat
Setiap bulan 17 perempuan di Jawa Barat mengalami pelecehan seksual. Catatan muram tersebut berasal dari Data Kekerasan Seksual yang dipublikasikan Komisi Nasional untuk Perempuan. Menurut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, kabupaten Bandung dan Bandung Barat menjadi tempat yang mencatat dilema kekerasan seksual tertinggi. Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi mencatat sepanjang tahun 2018 ada lima tingkat kejahatan yang meningkat. Lima dilema tersebut mulai dari penganiayaan berat, pemerkosaan, korupsi, cyber criminal offense (kejahatan dunia maya) dan narkotika. 

Meski demikian, kepolisian mengklaim tingkat kejahatan menurun daripada tahun 2017 lalu. Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, meski ada peningkatan namun secara umum dilema kriminalitas di Kabupaten Bekasi mengalami penurunan. Dari information yang dimiliki pada bidang kriminalitas, jumlah tindak pidana yang ditangani ada 999 dilema atau turun 131 dilema dibanding 2017 kemudian yang mencapai 1.229 kasus.

"Secara umum dilema kriminal mengalami penurunan, meski ada beberapa yang mengalami peningkatan," kata Candra pada Rabu (2/1/2019). Menurutnya, untuk dilema penganiayaan berat mengalami peningkatan sebesar 32% dibanding 2017 lalu, dari 25 dilema menjadi 33 kasus. Lalu dilema pelecehan seksual naik 150% dari dua dilema menjadi lima kasus.

DKI Jakarta
Menurut information kepolisian, sepanjang 2014 Djakarta mencatat 63 dilema pelecehan seksual terhadap perempuan. Sementara dilema pelecehan seksual yang melibatkan bocah di belum sampaumur tercatat hampir mendekati angka 300 kasus.

Sumatera Selatan
Tahun 2014 Sumatera Selatan mencatat 111 dilema pelecehan seksual dan pelecehaan seksual terhadap perempuan. Jumlahnya tidak banyak berubah di tahun 2015. Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan "Women's Crisis Centre" Palembang menyatakan dilema pelecehan seksual di wilayah Provinsi Sumatra Selatan tergolong cukup tinggi. "Berdasarkan tindak kejahatan yang ditangani pihak kepolisian, selama 2019 ini terdapat tiga dilema pemerkosaan, dengan dua korban di antaranya dibunuh pelaku untuk menghilangkan jejak," kata Direktur Eksekutif Women's Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi, di Palembang, Kamis (21/2).

Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan "Women's Crisis Centre" Palembang menyatakan dilema pelecehan seksual di wilayah Provinsi Sumatra Selatan tergolong cukup tinggi. "Berdasarkan tindak kejahatan yang ditangani pihak kepolisian, selama 2019 ini terdapat tiga dilema pemerkosaan, dengan dua korban di antaranya dibunuh pelaku untuk menghilangkan jejak," kata Direktur Eksekutif Women's Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi, di Palembang, Kamis (21/2).





Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan pengaduan dilema kekerasan terhadap perempuan pada 2018 meningkat fourteen persen ketimbang tahun sebelumnya.

"Peningkatan pengaduan ini mengindikasikan kesadaran masyarakat untuk mengungkapkan dilema kekerasan semakin meningkat," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Yuniyanti memberikan wilayah tertinggi yang mencatat angka pengaduan kekerasan terhadap perempuan, termasuk anak perempuan, ialah Jawa Tengah, Jawa Timur dan DKI Jakarta.

Peningkatan itu sejalan dengan upaya perbaikan kanal keadilan terhadap perempuan korban kekerasan yang dilakukan di tiga wilayah tersebut, terutama Jawa Tengah.

"Upaya perbaikan kanal dilakukan melalui Pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan atau SPPT PKKTP," jelasnya.

Yuniyanti memberikan peningkatan pengaduan itu juga menawarkan mekanisme pencatatan dan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lembaga-lembaga layanan semakin baik.

Namun, Yuniyanti memberikan situasi itu belum sama di semua wilayah alasannya ialah hingga 2019 tiga provinsi di wilayah Republic of Indonesia Timur; yaitu Maluku Utara, Papua dan Papua Barat; masih belum memiliki information kekerasan terhadap perempuan yang bisa diakses secara nasional.

Memperingati Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret, Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Republic of Indonesia berjudul "Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara".

Catatan Tahunan itu merupakan pendokumentasian aneka macam dilema kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh lembaga pengadalayanan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun organisasi masyarakat serta pengaduan langsung ke Komnas Perempuan.

Faktor pemicu terbesar tindak pidana perkosaan ialah minuman keras/alkohol. Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Sujarno, memberikan modus perkosaan yang banyak terjadi di Djakarta yakni selain pelaku mabuk, adapula motif pelaku membujuk korban untuk jalan-jalan terlebih dahulu, kemudian diajak menenggak miras, dan setelah perempuannya mabuk gres diperkosa. Jangan mau bila kamu diajak jalan-jalan dengan yg bukan mahramnya berduaan, Teman/orang terdekatpun bisa jadi menjaid pelaku. ajak keluarga bila ingin berpergian


  • Seductive Rape, Pemerkosaan terjadi alasannya ialah pelaku merasa terangsang nafsu birahinya dan biasanya pemerkosaaan ini terjadi pada mereka yang sudah saling mengenal. Contohnya pelecehan seksual oleh pacar, keluarga, sahabat atau orang-orang terdekat lainnya.
  • Sadistic Rape, pelecehan seksual yang dilakukan secara sadis, yang mana si pelaku akan merasa mendapatkan kepuasan seksual bukan alasannya ialah bersetubuh. namun mendapatkan kepuasan dari cara penyiksaan terhadap korban yang tidak didapatkan dalam kekerabatan seksual secara normal
  • Anger rape , Pemerkosaan yang dilakukan untuk mengungkapkan rasa marahnya pada korban. Kepuasan seksual bukan tujuan utama yang diharapkan pelaku. namun sekedar untuk melampiaskan rasa marahnya pada korban.
  • Domination Rape ,Pemerkosaan ini hanya ingin mengambarkan dominasinya pada korban dan pelaku hanya ingin menguasai korban secara seksual. misalnya pelecehan seksual majikan terhadap pembantunya.
  • Exploitation Rape, pelecehan seksual yang terjadi alasannya ialah ada rasa ketergantungan korban terhadap pelaku baik secara ekonomi maupun sosial. Dan biasa dilema ini terjadi tanpa adanya kekerasan oleh pelaku terhadap korban. misalnya atasan terhadap bawahanya, majikan terhadap pembantunya.
Ternyata faktor terjadinya pelecehan seksual bisa di pengaruhi faktor lingkungan, motif pelaku pemerkosaan, situasi dan kesempatan, faktor ekonomi dan pergaulan seseorang seseorang.
Banyaknya dilema pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat seringkali  diselesaikan secara kekeluargaan dan di selesaikan diluar hukum. Biasanya akan segera di kawinkan antara pelaku dan korban , dengan cita-cita untuk menutup aib di kemudian hari. Itu sah-sah saja apabila dilakukan oleh seorang saja, tapi bagaimana apabila dilakukan secara beramai-ramai atau dilakukan lebih dari seseorang.

Jika terjadi dilema pelecehan seksual menimpa, lebih baik di selesaikan secara jalur aturan saja, dengan alasan untuk menawarkan pengajaran pada pelaku dan masyarakat pada umumnya. Undang-undang dan Hukum yang mengatur ihwal Tindak pidana Pemerkosaan ialah kitab undang-undang aturan pidana pasal 285 yang berbunyi :
Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya untuk bersetubuh dengan dia, alasannya ialah perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Karena umunya dilema pelecehan seksual terjadi di bawah umur, sebaiknya para orangtua memberi perhatian ekstra dengan cara memperhatikan dimana anak-anaknya bersosialisasi dengan sahabat atau lingkungannya. serta tidak lupa dengan membekalkan ilmu-ilmu agama dan tidak meninggalkan anak apabila mengalami dilema tersebut. Namun tetap menyelimuti dengan kasih sayang sehingga korban tetap merasa ada yang menyayanginya. Berhati-hatilah dalam bergaul dan bersosialisas




Menghindari lokasi yang berbahaya ibarat tempat yang sepi dan rawan kejahatan juga bisa menurunkan risiko kekerasan pada perempuan. Hindari pula pulang larut malam alasannya ialah semakin meningkatkan risiko kejahatan.

Atau pergilah berdua bersama sahabat alasannya ialah biasanya pelaku mengincar orang yang bepergian sendirian. Penjahat akan berpikir ulang bila jalan berdua alasannya ialah resiko tertangkap warga atau dibakar massa ditempat.

Segala tindak kekerasan seksual yang berupa pemaksaan kekerabatan seksual dengan tanpa persetujuan sukarela, baik penetrasi genital maupun dengan menggunakan alat lain. Bisa sesama orang dewasa, terhadap anak-anak, saudara atau keluarga yang ada kekerabatan darah (inses) atau pun terhadap sesama jenis.
Realitas Pemerkosaan
  • Terjadi terencana. Biasanya pemerkosa sudah ada niat dan menunggu kesempatan.
  • Pelaku umumnya orang dikenal. Mereka ialah orang terdekat korban, ibarat anggota keluarga, pacar, teman, tetangga, guru, rohaniwan.
  • Terjadi di tempat yang dikenal baik. Kebanyakan pelecehan seksual terjadi justru di tempat yang "aman", termasuk di rumah, di sekolah atau di tempat kerja.
  • Korban mencakup segala usia. Pemerkosaan banyak juga dialami oleh anak, remaja, berilmu balig cukup logika atau pun lanjut usia.
  • Korban terbanyak perempuan dan dari aneka macam latar belakang dengan tanpa memedulikan penampilan, keyakinan iman, ras, suku, pendidikan, pekerjaan dan condition sosial ekonomi.
  • Pelaku terbanyak pria normal dengan tanpa memedulikan penampilan, keyakinan iman, ras, suku, pendidikan, pekerjaan, condition sosial ekonomi dan usia.
Macam Pemerkosaan, menurut pelaku :
  • Pemerkosaan oleh orang yang dikenal. Pelakunya bisa anggota keluarga (ayah kandung/tiri, paman, saudara) atau teman, kenalan keluarga atau pun guru.
  • Pemerkosaan oleh pacar terjadi pada ketika korban sedang berkencan dengan pacar. Diawali percumbuan dan diakhiri dengan pemaksaan kekerabatan seksual.
  • Pemerkosaan oleh suami ialah paksaan melakukan kekerabatan seksual terhadap istri yang bersama-sama sedang tidak menghendaki.
  • Pemerkosaan oleh orang abnormal seringkali didahului atau diikuti dengan tindak kejahatan lain: perampokan, pencurian, penganiayaan, pembunuhan.
Macam Pemerkosaan, menurut jalan masuk :
  • Pemerkosaan dengan janji, biasanya dijanjikan korban akan dinikahi atau akan mendapatkan pekerjaan.
  • Pemerkosaan dengan ancaman halus, biasanya korban memunyai ketergantungan psikis, sosial atau pun ekonomi pada pelaku. Misalnya, yang dilakukan oleh atasan pada bawahan, guru pada murid, rohaniwan pada umatnya, maupun pada pasangan menikah dan belum menikah.
  • Pemerkosaan dengan paksaan fisik, biasanya dilakukan di bawah ancaman senjata atau kekuatan fisik.
  • Pemerkosaan dengan melumpuhkan, ibarat misalnya menggunakan obat bius, obat perangsang, guna-guna, hipnosis.
Hal yang Patut Dilakukan Bila Mengalami Pemerkosaan :
  • Segera ke rumah sakit dan jangan mandi atau mencuci badan terlebih dahulu. Dokter di rumah sakit akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan termasuk kepingan kelamin dan mengambil spesimen cairan yang menempel di badan untuk diperiksa di laboratorium maupun untuk menjadi barang bukti ibarat sperma, serpihan kulit dan rambut pelaku, ini akan memiliki kegunaan sebagai information yang diharapkan ketika pemeriksaan lebih lanjut dan pemberian surat keterangan hasil visum.
  • Menyimpan barang bukti fisik yang sangat dipersyaratkan untuk penanganan hukum, termasuk pakaian, barang-barang lain yang Digunakan, robekan pakaian pelaku bila ada.
  • Menjalani konseling dengan pihak terlatih ibarat psikiater, psikolog atau konselor untuk mengantisipasi dan mengatasi goncangan jiwa dan krisis diri selama masa pemulihan.
  • Terbuka bertemu dan didampingi teman, sahabat, anggota keluarga yang peduli. Akan sangat membantu pemulihan diri dengan semakin membuka diri.
  • Lapor ke polisi bila siap menjalani proses formal kepolisian, dengan didampingi orang yang mengerti aturan atau lembaga kontribusi aturan untuk anak dan perempuan.
  • Membuat hidup lebih bermakna dengan mengerjakan banyak hal yang berguna.
Jika mengalami kehamilan
  • Perlu tetapkan apakah akan melanjutkan proses kehamilan atau menggugurkan dengan pendampingan konselor dan keluarga.
  • Tantangan yang dihadapi: menggugurkan kandungan dengan menjalani proses pemulihan diri dari rasa bersalah dan duka atau melanjutkan kehamilan hingga melahirkan dengan tetap membesarkannya dengan kasih Kristus atau menawarkan sang bayi untuk diadopsi keluarga yang mengasihi.
Untuk Menghindari Terjadinya Perkosaan
  • Peka dan tegas dengan batasan fisik dan seksual.
  • Dengar dan percayai perasaan tidak nyaman, keterancaman dan bahaya, baik bersama orang yang gres dikenal ataupun sudah dikenal baik.
  • Batasi menumpang kendaraan pada orang yang sudah dikenal dan kenali tempat atau rute yang dituju.
  • Lawan dan gunakan apapun untuk menciderai orang yang hendak memaksakan tindakan seksual yang tidak dikehendaki – sekalipun ia ialah ayah, kakek, suami, pacar, teman, guru atau siapapun.

Dalam istilah medis, kebiri disebut kastrasi. Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila, Jumat (16/5), mengatakan, dibuangnya kedua testis dalam kebiri tradisional membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Hormon ini memengaruhi dorongan seksual pada pria atau wanita.

Penghasil testosteron utama di badan ialah testis. Hormon itu juga dihasilkan kelenjar anak ginjal dengan jumlah amat sedikit. ”Tanpa hormon testosteron, pria kehilangan hasrat seksual, tak bisa ereksi, dan tak bisa berafiliasi seksual,” kata dia. Kebiri kimiawi Zaman berganti, pengebirian berubah. Proses itu tak lagi dengan membuang kedua testis, tetapi dengan menyuntikkan obat antiandrogen, ibarat medroxyprogesterone acetate atau cyproterone.

 Obat-obatan itu menekan fungsi hormon testosteron. Kebiri kimiawi dianggap lebih beradab sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain menekan dorongan seksual dan menghilangkan kemampuan ereksi, antiandrogen menekan produksi sel spermatozoa sehingga membuat mandul. ”Kastrasi kimiawi memberi efek sama tanpa perlu membuang kedua testis,” ucap Wimpie. Antiandrogen bukan obat khusus untuk kebiri. Obat itu umum digunakan pada pria penderita kanker prostat, alat kontrasepsi pada wanita, serta untuk menekan pertumbuhan rambut ibarat pria yang tumbuh pada badan perempuan. Meski demikian, pemberian antiandrogen mempercepat penuaan tubuh. Obat antiandrogen mengurangi kerapatan massa tulang sehingga tulang keropos dan memperbesar risiko patah tulang.

Obat itu juga mengurangi massa otot dan meningkatkan lemak yang menaikkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah. ”Jika pemberian antiandrogen dihentikan, dorongan seksual dan fungsi ereksi seseorang akan muncul lagi,” ujarnya. Jadi, kebiri kimiawi bersifat sementara, bukan ”menyembuhkan” perilaku penjahat seksual. Ketika masa hukuman selesai, mereka bisa mengulangi kejahatannya bila pemicunya melakukan kejahatan seksual tak ditangani.

2000 penjahat kelamin di Republic of Kazakhstan dikebiri dengan suntikan kimia


Republic of Kazakhstan akan memberlakukan pidana kepada sekitar 2.000 pedofil dan penjahat kelamin di tengah meningkatnya dilema pelecehan seksual anak di seluruh kepingan negara itu.

Pengebirian akan dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia jenis cyproterone, steroid anti-androgen yang dikembangkan untuk melawan kanker.

Seorang pedofil asal Turkistan yang identitasnya tidak disebutkan akan menjadi yang pertama mendapatkan suntikan kebiri di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan Kazakhstan. Pria itu didakwa atas serangan seksual terhadap seorang anak pada Apr 2016.

Presiden Republic of Kazakhstan Nursultan Nazarbayev telah mengalokasikan dana senilai US$37.000 untuk menyelesaikan pidana kebiri terhadap sekitar 2.000 terdakwa.

"Saat ini telah ada satu undangan pengibirian menggunakan zat kimia sesuai dengan keputusan pengadilan. Dana telah dialokasikan untuk lebih dari 2.000 suntikan," ujar Wakil Menteri Kesehatan Republic of Kazakhstan Lyazat Aktayeva.

Awal tahun ini, negara itu telah mengeluarkan undang-undang gres yang memungkinkan aturan pengibirian menggunakan suntikan zat kimia berlaku di seluruh negeri.

Efek dari kebiri kimia ini ialah menurunkan secara dramatis dorongan seksual dan libido seseorang, meski tidak berlaku secara permanen seumur hidup. Hal ini kemudian mengundang kritikan dari aneka macam pihak yang menilai hukuman tersebut tak menjamin secara penuh pencegahan serangan seksual yang berulang.

Sistem kebiri dengan menyuntikkan zat kimia telah digunakan di beberapa negara di seluruh dunia termasuk di antaranya Australia, Korea Selatan, Rusia, dan Polandia. Biasanya pelaku yang telah disuntik kebiri akan diberi hukuman penjara lebih ringan.

Di Indonesia, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 ihwal Perubahan ke ii atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak. Perppu ini juga mengatur terkait hukuman kebiri kimia bagi penjahat seksual


Suntikan Kebiri yg beberapa tahun didengungkan Pemerintah semoga para pelaku tak mengulanmgi lagi perbuatan kini tak terdengar lagi ditengah maraknya dilema pelecehan seksual disertai pembunuhan,

Hindari memasang/mengupload foto yang menawarkan aurat, lekuk tubuh, atau foto seksi di sosial media, hal tersebut akan memicu kamu sebagai perempuan menjadi target pemerkosaan..


JIKA KASUS PENCABULAN, PEMERKOSAAN MENIMAPU , KELUARGA ATAU SANAK SAUDARAMU..
JANGAN MAU JIKA DIAJAK DAMAI...
BAWA KE JALUR HUKUM SEBAGAI PEMBELAJARAN BAGI YANG LAINNYA AGAR BERPIKIR ULANG JIKA MELAKUKAN HAL SERUPA..

JIKA SANG PEMERKOSA MAU DIAJAK DAMAI ATAU HUKUMANNYA RINGAN..
MAKA KASUS SERUPA AKAN TERUS BERULANG TERJADI..


Jika Hukum Islam Diterapkan, Ini yang akan Diterima Pemerkosa


Banyak orang takut dan menilai stereotip aturan Islam (syariah). Beragam komentar publik muncul mengenai aturan Islam, baik itu darii Muslim atau non-Muslim. 

Ada yang memberikan aturan Islam bar-bar, tidak berprikemanusian, melangar hak asasi insan (HAM), dan sebagainya. Bahkan, banyak umat Islam di negeri ini sendiri antipati dan enggan dengan aturan Islam (syariah).

Pembicara kajian Islam tadabbur Alquran Parwis L Palembani mengajak masyarakat mencar ilmu rasa keadilan lewat dilema yang menimpa siswi SMP korban pelecehan seksual dan pembunuhan di Bengkulu, Y (14). Kasus kekerasan pembunuhan dan disertai pelecehan seksual yang dialami Y sontak menyita perhatian publik. 

"Kasus ini sangat membuat geram masyarakat, bahkan banyak menyeruak ke permukaan kemarahan masyarakat," ujarnya, baru-baru ini. Alhasil, muncul ihwal ihwal hukuman mati atau kebiri, atau paling minim dihukum penjara seumur hidup bagi pelaku pelecehan seksual yang disertai pembunuhan oleh belasan pelaku kejahatan.

Parwis yakin dengan dilema yang menimpa Y, pasti publik sepakat apapun agama dan sukunya bila pelaku pelecehan seksual dan pembunuhan untuk dihukum mati. Di sini banyak yang menyuarakan hukuman berat bagi pelaku kekerasan tersebut, termasuk tindak pidana lainnya. "Tahukah Anda, aturan Islam sudah jauh-jauh hari menawarkan aturan keras bagi pelaku ibarat ini, mulai dari cambukan, rajam atau bahkan paling dahsyat dengan hukuman salib dengan cara menyilang," kata Parwis.

Artinya seorang pemerkosa akan diberikan hukuman mati semoga menawarkan efek berpikir dua kali bila seorang pria berusaha mencabuli atau memeperkosa seroang wanita, alasannya ialah perempuan derjatnya tinggi di dalam agama Islam dan harus dilindungi.


Hal ini telah tertuang sebagaimana firman Allah SWT, 'Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di darul infinit mereka mendapatkan azab yang besar' (QS.5:33).

Yang mengherankan, kata Parwis, ialah mengapa banyak orang membenci dan antipati dengan aturan Islam diterapkan, tapi berharap hukuman berat bagi pelaku tindak pidana. Dia mengajak publik untuk menimbang keadilan seakan Anda ialah korban atau keluarga korban. "Dengan cara ini Anda akan tahu betapa adilnya aturan Allah lewat aturan syariah," ujarnya.

Hampir setiap keluarga korban menilai, apapun putusan hakim, mereka selalu berharap semoga pelaku dihukum seberat-beratnya baik hukuman mati, atau minimal penjara seumur hidup. Dengan demikian Anda pasti menyimpulkan bahwa aturan Allah ialah adil.

Parwis memberikan aturan Islam menimbang keadilan lewat rasa yang ada pada diri keluarga korban, alasannya ialah keluarga korban tidak mungkin bisa disogok alasannya ialah mereka yang kehilangan. Sehingga adil gres tegak menurut mereka bila pelaku dihukum seberat-beratnya.

Keluarga korban diberikan beberapa pilihan, yakni menuntut aturan mati, meminta uang tebusan (diyat), atau memaafkan. Jika keluarga korban memilih opsi ketiga, maka di sana akan terlihat betapa indahnya aturan Islam, tapi bila yang dipilih opsi 1 atau 2, maka itu sangat wajar. 

Namun aturan positif sepenuhnya merupakan kewenangan hakim. Hakim, kata Parwis, tidak merasakan kepedihan ibarat yang dirasakan korban. Alhasil, tidak sedikit para hakim tetapkan masalah jauh dari cita-cita keluarga korban.




references past times cnnindonesia, aneka macam sumber

Belum ada Komentar untuk "Daerah Rawan Kriminal, Pelecehan, Pelecehan Seksual Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel