Syarat Calon Penerima Asuh Gres Tk, Sd, Smp, Sma/Smk 2019/2020


Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan, berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah dijelaskan sebenarnya Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB Bulan Mei setiap tahun. Berarti tidak berapa lama lagi, sekolah-sekolah akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020. 


 telah dijelaskan sebenarnya Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah  Syarat Calon Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA/SMK 2019/2020
Sumber Gambar : Google


Oleh lantaran adalah itu, pada postingan kali ini admin akan membagikan berita kepada rekan-rekan Guru untuk menambah wawasan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020. Kali ini admin akan membagikan berita sekaligus menjawab pertanyaan rekan-rekan Guru mengenai "Apa Persyaratan Calon Peserta Didik Baru untuk Jenjang Pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2019?"

Ok, langsung saja kita masuk ke pembahasannya. 


1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK) 

Syarat calon peserta asuh baru pada Taman Kanak-kanak antara lain:

  1. Berusia four (empat) tahun sampai dengan v (lima) tahun untuk Kelompok A; 
  2. Berusia v (lima) tahun sampai dengan half dozen (enam) tahun untuk kelompok B.
 2. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada SD (SD)

Dalam hal ini adalah calon peserta asuh baru kelas 1 (Satu) SD, adapun persyaratan calon peserta asuh baru kelas 1 (satu) SD sebagai berikut:

  1. Berusia vii (tujuh) tahun; atau
  2. Paling rendah half dozen (Enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
  3. Sekolah wajib mendapat peserta asuh yang berusia vii (tujuh) tahun. 
  4. Pengecualian syarat usia paling rendah half dozen (enam) tahun adalah paling rendah v (lima) tahun half dozen (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta asuh yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
  5. Dalam hal psikolog profesional apabila tidak tersedia, rekomendasi mampu dilakukan oleh Dewan guru sekolah. 


3. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Dalam hal ini adalah calon peserta asuh baru kelas vii (tujuh) SMP, adapun persyaratan calon peserta asuh baru kelas vii (tujuh) Sekolah Menengah Pertama sebagai berikut:

  1. Berusia paling tinggi xv (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. Memiliki ijazah atau surat tanda simpulan mencar ilmu SD atau bentuk lain yang sederajat.  
 
4. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas / Kejuruan (SMA/SMK)

Dalam hal ini adalah calon peserta asuh baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sebagai berikut:

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Memiliki ijazah atau surat tanda simpulan mencar ilmu Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat; dan
3. Memiliki SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat;
4. SMK dengan bidang keahlian, kegiatan keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu mampu menetapkan pelengkap persyaratan khusus dalam penerimaan peserta asuh baru kelas 10 (sepuluh);
5. Persyaratan calon peserta asuh baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta asuh yang berasal dari sekolah di luar negeri;


Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. 


 5. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru dari Sekolah di Luar Negeri 

1. Persyaratan calon peserta asuh baru baik Warga Negara Republic of Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) untuk kelas vii (tujuh) Sekolah Menengah Pertama atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 
2. Serta peserta asuh warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Republic of Indonesia paling singkat half dozen bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. 

 Sumber : PERMENDIKBUD Nomor 51 Tahun 2018

Demikianlah berita yang mampu admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


 

Belum ada Komentar untuk "Syarat Calon Penerima Asuh Gres Tk, Sd, Smp, Sma/Smk 2019/2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel