Gugatan Guru Honorer Dikabulkan Ma, Batas Usia Maksimal 35 Tahun Seleksi Cpns Dianulir


Salam semangat buat seluruh rekan-rekan Honorer. Hari ini kita telah memasuki awal tahun 2019. Semoga di tahun 2019 ini kita selalu diberikan akomodasi dan keberkahan dalam melaksanakan pekerjaan. 

 Hari ini kita telah memasuki awal tahun  Gugatan Guru Honorer Dikabulkan MA, Batas Usia Maksimal 35 Tahun Seleksi CPNS Dianulir
Sumber Gambar : Siedoo

Postingan kali ini admin akan membagikan warta yang dilansir dari situs Syarat-syarat untuk Melamar Menjadi PPPK Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018
Kuasa Hukum Guru Honorer, Andi Arsun memperlihatkan rasa syukur  atas dikabulkannya sebagaian gugatan tersebut. Saat dimintai konfirmasi pada tanggal 28 Desember, ia menyatakan belum mendapatkan salinan komplet putusan MA tersebut. Karena itu, beliau belum mengetahui secara terang gugatan mana yang dikabulkan oleh MA. 

Meski begitu, Andi optimistis gugatan yang dikabulkan MA terkait dengan batas usia mampu mendaftar CPNS. " Seleksi CPNS sudah jalan, tetapi tidak diteruskan dan tidak diberlakukan untuk guru Honorer, " katanya. Sebab, landasan aturan pelaksanaannya CPNS 2018, yakni Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018, sudah dikoreksi MA. 

Baca Disini : Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Jadwal dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat PPPK

Andi menegaskan, jika Kementerian PAN-RB tetap melanjutkan seleksi CPNS 2018, mereka mampu disebut melanggar hukum, "Kami minta pemerintah meninjau ulang batasan usia tersebut. Khusus untuk pelamar guru Honorer, " katanya. 

Menurut dia, bagi pelamar CPNS yang baru bekerja atau fresh graduate, tidak duduk kasus batas usia maksimal 35 tahun itu diberlakukan. Namu, bagi para guru Honorer yang sudah bertahun-tahun menjadi guru, pembatasan usia maksimal tersebut tidak adil. 

Dia menegaskan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah harus merevisi ketentuan rekrutmen CPNS 2018. "Berikan saluran yang seluas-luasnya bagi para honorer untuk menjadi CPNS, " Ujarnya. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menyatakan belum mendapatkan warta ihwal putusan MA itu, " Kami memang belum terima (salinan putusan MA, Red), " ujarnya. (wan/c5/agm). 


Sumber : jawapos.com


Demikianlah warta yang mampu admin bagikan, supaya bermanfaat buat seluruh Honorer. Salam semangat dan salam satu data.  



Belum ada Komentar untuk "Gugatan Guru Honorer Dikabulkan Ma, Batas Usia Maksimal 35 Tahun Seleksi Cpns Dianulir"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel