Kemdikbud Tegaskan Pemegang Sktm (Surat Keterangan Tidak Mampu) Wajib Diverifikasi Pemerintah Daerah


Salam semangat buat seluruh Guru-guru Hebat, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik dan Orang Tua. Membahas mengenai penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), banyak dari orang tua akseptor ajar menyalahkan sekolah atas kasus penyalahgunaan SKTM dan PPDB.  Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, memberikan sebaiknya kita tidak menyalahkan sekolah atas kasus tersebut, lantaran yaitu sekolah yaitu pihak yang hanya mendapat SKTM dari pemegangnya, untuk penjelasan selengkapnya silahkan simak informasi berikut sampai tuntas. 

 Membahas mengenai penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu  Kemdikbud Tegaskan Pemegang SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) Wajib Diverifikasi Pemerintah Daerah
Sumber Gambar : Kemdikbud.go.id

Dilansir dari kemdikbud.go.id, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) perihal sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 masih digodok. Salah satu hal yang akan ditekankan dalam Permendikbud tersebud yaitu mengenai "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh Calon Peserta Didik yang mendaftar untuk jalur keluarga miskin". Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuat aturan yang tegas supaya pemegang SKTM wajib diverifikasi oleh Pemda yang mengeluarkan. 

"(Permendikbud) tidak banyak yang berubah. Tapi item-itemnya jauh lebih tega. Misalnya SKTM harus diverifikasi, " Ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, ketika Taklimat Media di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (27/12/2018). 

Hamid memberikan masyarakat sebaiknya tidak menyalahkan sekolah atas kasus penyalahgunaan SKTM dan PPDB, lantaran yaitu sekolah yaitu pihak yang hanya mendapat SKTM dari pemegangnya, "Seharusnya yang menerbitkanlah yang melakukan validasi atau verifikasi. Sekolah tidak punya jangkauan ke instansi Pemda yang mengeluarkan SKTM, SKTM kan surat keterangan yang dikeluarkan pemda," katanya. 

Karena itu Hamid mendorong media massa untuk memberitakan penyalahgunaan SKTM secara berimbang, sehingga mampu mendorong pihak yang menerbitkan SKTM untuk melakukan verifikasi, "Jadi bukan mendorong sekolah melakukan verifikasi, justru harusnya yang menerbitkan (SKTM). Nembaknya bukan ke sekolah atau Kemendikbud, itu salah nembak. Harusnya tanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau instansi Pemda yang mengeluarkan, " tegasnya. 

Beliau menuturkan, Kemendikbud masih menggodok Permendikbud perihal Zonasi untuk diterbitkan pada awal tahun 2019. Menurut Hamid, Kemendikbud menargetkan Permendikbud tersebut terbid pada Minggu kedua Januari 2019 setelah berkoordinasi dan mendapat validasi dari Kepala Daerah. Saat ini Kemendikbud sudah melakukan pemetaan zona di aneka macam wilayan Indonesia. Jumlah zona yang telah dipetakan mencapai 2.580 zona. 

Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan akseptor ajar serta menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri. Sistem zonasi juga membantu pemerintah dalam memberikan proteksi yang lebih tepat sasaran sehingga lebih menjamin pemerataan terusan pendidikan. Selain diterapkan dalam kebijakan PPDB, sistem zonasi juga diterapkan dalam kebijakan distribusi guruuntuk mempermudah redistribusi guru di aneka macam daerah. 


Sumber : kemdikbud


Demikianlah informasi yang mampu admin bagikan, supaya bermanfaat buat kita semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 




Belum ada Komentar untuk "Kemdikbud Tegaskan Pemegang Sktm (Surat Keterangan Tidak Mampu) Wajib Diverifikasi Pemerintah Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel