Pedoman Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Unit Sekolah Gres Sma 2018
Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), berikut ini Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru SMA tahun 2018.
Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah:
1. Mendukung jadwal Pendidikan Menengah Universal dalam meningkat ketersediaan layanan SMA;
2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekoalh (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan;
4. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan Sekolah Menengah Aatas di daerah yang membutuhkan;
5. Meningkatkan kiprah Dinas Pendidikan Provinsi dan masyarakat untuk merencanakan, mengelola dan melakukan pembangunan.
Sarana Progam Bantuan Pemerintah
1. Sasaran sumbangan pembangunan USB-SMA tahun 2018 sebanyak xvi lokasi yang tersebar di beberapa Provinsi;
2. Melalui jadwal ini diharapkan terbangun xvi Unit Sekolah Baru pada beberapa Provinsi yang terseleksi.
Berdasarkan betoken no. i terdapat kata USB, apa itu USB dalam Penyaluran Bantuan Pemerintah ?
Pengertian USB Dalam Penyaluran Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah USB adalah sumbangan pembangunan unit of measurement sekolah baru, bagi sekolah dengan kategori sebagai berikut:
1. Belum memilki siswa, ijin operasional, tenaga pendiik dan kependidikan, serta bangunan sendiri;
2. Sudah memiliki siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, namun belum memiliki bangunan sendiri atau menumapng di temapat lain;
3. Sudah memiliki siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, dan bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah atau Yayasan Pendidikan, namun jumlahnya minim dibandingkan dengan kebutuhan siswa.
Berikut ini Persyaratan dan Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah
1. Dinas Pendidikan Provinsi selaku lembaga calon akseptor dana sumbangan Pemerintah wajib memenuhi persyaratan;
2. Persyaratan yang harus dipenuhi Provinsi yang menjadi lokasi sasaran pembangunan USB meliputi:
- Diprioritaskan pada Kabupaten/Kota yang memiliki Angka Partisipasi Kasar (APK) rendah atau terbatasnya/belum tersedianya jalan masuk pendidikan Menengah (SMA) pada lokasi USB;
- Ketersediaan daya dukung Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan MTS;
3. Persyaratan yang harus dipenuhi Yayasan Pendidikan yang mampu mendapat sumbangan Pemerintah USB diantaranya:
- Berpengalaman sebagai pengelola satuan pendidikan lainnya;
- Yayasan pendidikan akseptor sumbangan membuat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa sumbangan bangunan yang diberikan, hanya digunakan untuk bangunan pendidikan.
4. Status lahan USB untuk sekolah negeri, harus didukung legalitas:
Selanjutnya, kondisi lahan tersedia juga harus memenuhi Persyaratan sebagai berikut:
Prinsip-prinsip Bantuan Pemerintah USB, RKB dan Rehabilitasi:
Manajemen Pembangunan USB:
Bagaimana Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah? Berikut ini informasinya:
A. Lembaga Penerima dan Penanggung Jawab
Lembaga akseptor dan penanggung jawab sumbangan pemerintah pembangunan USB SMA Tahun Anggaran 2018 adalah Dinas Pendidikan Provinsi dan Yayasan pendidikan (kelompoik masyarakat) yang memenuhi persyaratan.
B. Seleksi dan Verifikasi
Penjelasan per tahap seleksi akseptor sumbangan USB-SMA sebagai berikut:
1. Direktorat Pembinaan SMA memperlihatkan inormasi jadwal pinjaman sumbangan Pemerintah USB, dan meminta usulan kebutuhan USB kepada Dinas Pendidikan Provinsi serta mendapat usulan dari Yayasan Pendidikan;
2. Dinas Pendidikan Provinsi atau Yayasan Pendidikan melakukan identifikasi lokasi dan membuat usulan permintaan/proposal USB kepada Direktorat Pmebinaan SMA;
3. Usulan tawaran USB sekurang-kurangnya memuat informasi:
- Analisis peta pendidikan yang menggambarkan daerah yang diusulkan benar-benar membutuhkan keberadaan USB (jumlah lulusan SMP/MTS pendukung, jarak dan daya tampung SMA/MA negeri dan swasta terdekat, dll);
- Dokumen ketersediaan lahan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada pecahan B, butir (2);
- Dokumen perencanaan pembangunan USB yang mencakup:
Master plan;
Gambar dena (site plan) USB secara keseluruhan;
Gambar daerah ruang fungsi kantor, guru, kelas, Lab IPA, perpustakaan, gudang, dan kamar mandi / WC;
Gambar konstruksi bangunan beserta detailnya;
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Jadwal pelaksanaan pembangunan.
C. Bimbingan Teknis
Penjelasan per tahap seleksi akseptor sumbangan USB-SMA sebagai berikut:
1. Direktorat Pembinaan SMA memperlihatkan inormasi jadwal pinjaman sumbangan Pemerintah USB, dan meminta usulan kebutuhan USB kepada Dinas Pendidikan Provinsi serta mendapat usulan dari Yayasan Pendidikan;
2. Dinas Pendidikan Provinsi atau Yayasan Pendidikan melakukan identifikasi lokasi dan membuat usulan permintaan/proposal USB kepada Direktorat Pmebinaan SMA;
3. Usulan tawaran USB sekurang-kurangnya memuat informasi:
- Analisis peta pendidikan yang menggambarkan daerah yang diusulkan benar-benar membutuhkan keberadaan USB (jumlah lulusan SMP/MTS pendukung, jarak dan daya tampung SMA/MA negeri dan swasta terdekat, dll);
- Dokumen ketersediaan lahan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada pecahan B, butir (2);
- Dokumen perencanaan pembangunan USB yang mencakup:
Master plan;
Gambar dena (site plan) USB secara keseluruhan;
Gambar daerah ruang fungsi kantor, guru, kelas, Lab IPA, perpustakaan, gudang, dan kamar mandi / WC;
Gambar konstruksi bangunan beserta detailnya;
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Jadwal pelaksanaan pembangunan.
C. Bimbingan Teknis
D. Rekening Penerima Bantuan Pemerintah
e. Tahap Penyaluran
F. Supervisi
G. Alur Bantuan Pemerintah Pembangunan USB SMA
Kemudian, Bagaimana dengan Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah? Silahkan baca sampai selesai.
Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah
Jangka Waktu Pembangunan
Panitia Pembangunan
Revisi Program Kerja
Tanggung Jawab Penerima Bantuan
Ketentuan Perpajakan
Indikator Keberhasilan
Untuk selanjutnya, Pengendalian dan Pengawasan
Demikianlah information yang mampu admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya.
Belum ada Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Unit Sekolah Gres Sma 2018"
Posting Komentar