Apakah Honorer Sanggup Thr?


Sesuai dengan judul Apakah Honorer Dapat THR? Silahkan simak penjelasan lengkapnya dari Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani.
Sumber: liputan6.com

Sumber Gambar: finance.detik.com

Dikutip dari laman resmi Facebook Sri Mulyani, Jum'at (25/5/2018), Menkeu mengatakan penjelasan lengkap perlindungan THR bagi pegawai honorer di Pusat yaitu Kementerian Lembaga, THR bagi pegawai honorer ataun not PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah dan perlindungan THR untuk guru daerah. 

Ia menjelaskan aturan perlindungan THR untuk pegawai honorer di Pusat sebagi berikut:

1.Pegawai Honorer Instansi Pusat mirip sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubhakti (office man child atau cleaning service) dibayarkan perhiasan award sebesar i bulan sebagai THR. Pegawi award tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak. 

2. Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK NO 49 Tahun 2017 perihal Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker). Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 yaitu sebesar Rp 440,38 miliar. 

3. Dalam rangka mengatur perlindungan award tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018. 

4. Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran award untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga dibutuhkan penerima award juga mendapat THR award sebelum idul fitri. 

5. Dengan demikian sebenarya seluruh pegawai not PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut:
  • Untuk pegawai not PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian mirip berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP nineteen Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dll. 
  • Untuk pegawai not PNS atau pegawi kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker mirip sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dall, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.



Mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah:

1) THR untuk non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No. 33/2017 perihal Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 a.I diatur:
  • Penganggaran untuk award pokok dan tunjagan PNSD diubahsuaikan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rencana kenaikan award pokok dan tunjangan dan perlindungan award ke -13 dan ke -14, 
  • Mengenai perlindungan honorarium bagi PNSD dan non-PNS dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan non-PNS benar-benar memiliki peranan dan santunan konkret terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan. 

2) Berdasarkan informasi dari Kemendagri, tempat tidak menganggarkan THR atau award ke-13 bagi non-PNSD, alasannya ialah award bagi tenagan non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan. Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan. 

3) Untuk pegawai honorer tempat sanggup diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan derah memadai untuk mengatakan THR. 

4) Untuk cleaning service dan supir, apabila CS dan supir yaitu karyawan outsourcing dari perusahaan yang memperkerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk mengatakan THR. 

Sementara itu,untuk supir dan CS honorer (yang tidak  melalui sistem outsourcing), perlindungan THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan supir. 


Terkait THR untuk Guru Derah : 
  • Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di tempat terpencil (TKG).
  • Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov sanggup mengatakan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk Guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD. 
  • Kebijakan perlindungan TPP bagi Guru di masing-masing tempat berbeda-beda, ada derah yang mengatakan TPP dan TPG/TKG kepada Guru, dan ada derah yang tidak mengatakan TPP, alasannya ialah Guru sudah mendapat TPG/TKG. 


Terkait THR untuk PNS Derah:
  • Semua PNS Daerah, termasuk perangkat desa yang berstatus PNS, mendapat THR dan Gaji ke -13 sama mirip halnya PNS di Kementerian/Lembaga, hanya besarannya diubahsuaikan dengan penghasilannya (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan perbaikan penghasilan di masing-masing daerah).
  • Pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri merupakan kebijakan untuk mempertahankan daya beli dan kesejahteraan PNS/TNI/Polri yang selama ini secara riil masih mengalami penurunan sehingga Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang selain sanggup meningkatkan kesejahteraan pegawai (take domicile pay) juga kebijakan yang lebih efisien dan seminimal mungkin mengakibatkan dampak terhadap kapasitas fiskal Pemerintah. 

Demikianlah informasi yang sanggup admin bagikan yang bersumber dari liputan6.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih. 



Belum ada Komentar untuk "Apakah Honorer Sanggup Thr?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel