Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor fifteen tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal fifteen ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor xix Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  PERMENDIKBUD NOMOR fifteen TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH



Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1, ii dan iii :

1.Guru ialah pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
2.Kepala sekolah ialah Guru yang diberi peran untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-kanak/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Menengah Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat atau Sekolah Republic of Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3. Pengawas Sekolah ialah Guru Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengaws satuan pendidikan. 
Berdasarkan Pasal 2:


1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama xl (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan adminstrasi pangkal. 
2. Beban kerja selama xl (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. 
3. Dalam hal diperlukan, sekolah mampu menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Untuk berita selengkapnya silahkan lihat file .pdf dibawah ini!


 PERMENDIKBUD NOMOR fifteen TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS KEPALA SEKOLAH 
Silahkan Download File dengan mengklik (lepas/tanda panah sebelah kanan)


Lampiran I : PERMENDIKBUD TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS KEPALA SEKOLAH (Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensinya)
Silahkan Download File dengan mengklik (lepas/tanda panah sebelah kanan)


Lampiran II : PERMENDIKBUD NOMOR fifteen TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS KEPALA SEKOLAH ( Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah)
Silahkan Download File dengan mengklik (lepas/tanda panah sebelah kanan)



Lampiran III: PERMENDIKBUD NOMOR fifteen TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH (Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah)
Silahkan Download File DISINI



Demikianlah Informasi yang mampu admin sampaikan. Semoga Bermanfaat dan Terimakasih. Jangan lupa di Share ya... biar guru-guru / kepala sekolah / pengawas yang lain juga tahu informasinya. 



Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel