Sk Pengurus Kurun Bakti 2018-2021.
Selamat datang warga Tumbuh Mulia, supaya sehat selalu dalam menjalani rutinitas sehari-hari.
Pada kesempatan ini, kami menyebarkan artikel perihal Surat Keputusan pengurus kampung KB "Tumbuh Jaya" desa Tumbuh Mulia masa bakti 2018-2021.
Berikut Surat Keputusan pengurus kampung KB "Tumbuh Jaya" desa Tumbuh Mulia masa bakti 2018-2021:
Pada kesempatan ini, kami menyebarkan artikel perihal Surat Keputusan pengurus kampung KB "Tumbuh Jaya" desa Tumbuh Mulia masa bakti 2018-2021.
Berikut Surat Keputusan pengurus kampung KB "Tumbuh Jaya" desa Tumbuh Mulia masa bakti 2018-2021:
KEPUTUSAN
KEPALA DESA TUMBUH MULIA
Nomor:188.45/486/Kesra/VI/2018
TENTANG
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS KAMPUNG KB “TUMBUH JAYA”
DUSUN DASAN TUMBU DESA TUMBUH MULIA KECAMATAN SURALAGA
MASA BAKTI 2018-2021
KEPALA DESA TUMBUH MULIA
Menimbang :
a. Bahwa Kampung KB merupakan wadah yang berfungsi sebagai tempat untuk pelayanan semua jadwal Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) serta pembangunan-pembangunan dari sektor lain dari Lintas sektor dengan Menggunakan pendekatan kultur daerah setempat.
b. Bahwa dalam rangka mempermudah jalan masuk pelayanan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat pada wilayah yang tertinggal perlu dibentuk Kampung Keluarga Berencana (Kampung KB).
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan b diatas, dipandang perlu dibentuk dan ditetapkan Pengurus Kampung KB Dusun Dasan Tumbu Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga tahun 2018.
d. Bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, b, dan c, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 perihal penetapan aturan Pengganti Undang-undang Nomor iii Tahun 2005 perihal perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 perihal perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Undang-Undang Nomor thirty Tahun 2003 perihal Kesehatan.
4. Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 perihal Pedoman Umum mengenai Desa dan Kelurahan.
5. Peraturan pemerintah Nomor twenty Tahun 2001 perihal pembinaan, Pengawasan atas penyeleggaraan pemerintah Daerah.
6. Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 perihal gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
7. Surat Edaran Mendagri Nomor 440/70/SJ, Tanggal eleven Januari 2016 perihal pencanangan dan pembentukan Kampung Keluarga Berencana.
MEMUTUSKAN :
PERTAMA : Membentuk Pengurus Kampung KB “TUMBUH JAYA” Dusun Dasan Tumbu Desa Tumbuh Mulia Masa Bakti 2018-2021 sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini.
KEDUA : Kampung KB sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai peran :
- Merencanakan, Melaksanakan, Mengevaluasi dan Melaporkan Kegiatan.
- Membina koordinasi Lintas Sektor dengan Intuisi Lintas Sektor dan pihak-pihak lain terkait dengan jadwal dan acara yang akan dilaksanakan.
KETIGA : Segala biaya yang timbul lastly ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Desa (APBDes) dan dari sumber lain yang syah.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan ini dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Tumbuh Mulia
Pada tanggal sixteen Juni 2018.
KEPALA DESA TUMBUH MULIA
ttd
MAWARLAN, S.Pd.I, M.Si
I. Pelindung/Penasihat:
- Kepala Desa Tumbuh Mulia
- Kepala Dusun Dasan Tumbu
- Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Dusun Dasan Tumbu
- Kepala UPTD P3AKB Kec. Suralaga
- Babinkamtibmas Desa Tumbuh Mulia
- Babinsa Desa Tumbuh Mulia
- PLKB Desa Tumbuh Mulia
- Ketua Umum TP-PKK Desa Tumbuh Mulia
- Asmu’i, S.Pd.I
- Muh. Hipni, M.Pd
IV. Sekretaris : Susilawati, S.Ap
V. Bendahara : Hafizah S.Pd
VI. Seksi-seksi:
1. Seksi Keagamaan :
a. Sumekar, S.S (Koordinator)
b. Rodiatul Jannah, S.Pd.I
c. Hijriatun
d. Lutfi
e. Muh. Armahur Muzi
f. Abdurrasyid
2. Seksi Pendidikan :
a. Misna Sriatiqah, S.Pd (Coordinator)
b. Nuri Wahidayatillah, S.Pd
c. Alya Fuji Ayu
d. Ubaini, SS
e. Mardiati, S.P.d.I
f. Ulfaria Meri Susanti, S.Pd
a. Ibu Sumiarti, S.Kep (Koordinator)
b. Bidan Desa Tumbuh Mulia
c. Johana, S.Kep
d. Nur Hidayati, S.Kep
e. Sri Wahyuni
f. Mardiana
4. Seksi Kasih Sayang
a. Jumiati, SE (Koordinator)
b. Safari Ramadhan
c. Ibu Wahyu Padila
d. Bq. Jamiatul Jurnia Ningsih
e. Ibu Maiza Andani
f. Herlina
5. Seksi Sosial Budaya
a. Abdul Hayyi, SS (Coordinator)
b. Ibu Linda Septiana
c. Nurmayana Sri Susanti
d. Eri Wirjayani
e. Hj. Sapwati
6. Seksi Ekonomi
a. Akhiruddin, M.Pd (Coordinator)
b. Nurkholis Ammi Majid
c. Ida Widarti, S.Pd
d. Bq. Nurul Masyhuda
e. Ihza Mahesa Sholihin
7. Seksi Perlindungan
a. Muhammad Jayadi, S.Pd (Coordinator)
b. H. Abdul Kadir Jailani
c. Agus Muzambi
d. Zohrani
e. Mujiburrahman
f. Murdiati
a. Muh. Uza’i, S.Pd.I(Coordinator)
b. Erwin Aprianto, S.Kom
c. Muzakkar Haris
d. Hedi Satriawan
e. Masni
f. Nur Hidayati
KEPALA DESA TUMBUH MULIA,
ttd
MAWARLAN, S.Pd.I, M.Si
Demikian Surat Keputusan pengurus kampung KB "Tumbuh Jaya" desa Tumbuh Mulia masa bakti 2018-2021, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Sk Pengurus Kurun Bakti 2018-2021."
Posting Komentar