Apa Boleh Pakai Bohlam Lampu Sein/Senja/Utama Berwarna Pada Motor Atau Kendaraan Beroda Empat ?

Para pemanufaktur kendaraan, baik roda dua maupun empat, dipastikan sudah merancang dan memakai suku cadang yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara/daerah  kendaraan tersebut dipasarkan.


Di Indonesia, misalnya, semua itu sudah diatur dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi ayat 1 pasal tersebut.

Apakah Pakai Lampu Variasi Akan Ditilang?

Di situ terperinci dinyatakan adanya bahaya eksekusi berupa kurungan atau denda bagi pengendara motor ataupun kendaraan beroda empat yang lampu utamanya tidak memenuhi persyaratan teknis--Standar Nasional Republic of Indonesia (SNI)--dan tak laik jalan.

Soal lampu kendaraan, juga diatur dalam pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 perihal Kendaraan.

Khusus pada unit of measurement sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama erat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan mampu memancarkan cahaya paling sedikit twoscore meter ke arah depan untuk lampu utama dekat, serta dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.


Sebenarnya pemilik kendaraan tak perlu memikirkan pasal terkait hal teknis tadi. Motor atau kendaraan beroda empat keluaran pabrik sudah dirancang sedemikian rupa supaya lampu yang Digunakan dapat menerangi jalan pada malam hari sesuai standar SNI.

Hanya saja, tak sedikit pengendara sering merasa lampu standar yang terpasang itu kurang terang, tak cukup kuat dikala beradu dengan sorot lampu kendaraan lain, atau terganggu oleh kaca helm atau kaca mobil.

Lampu HID

Menggantinya dengan jenis lampu lain yang lebih terang, bersama-sama tidak menjadi masalah, selama tidak mengganggu pengendara lain, terutama yang datang dari arah berlawanan.

Namun, selain mesti cermat dalam memilih jenis lampu, ada standar yang telah ditetapkan oleh aturan yang berlaku. Perubahan yang melanggar hukum, tentunya, bakal merugikan Anda sendiri.


Posting akun Facebook Bahri Shohibul pada wall grup Persatuan Sopir Truk Indonesia, yang pada intinya, meminta pengertian para pengguna motor dan kendaraan beroda empat pribadi yang memakai lampu putih. Mereka memberikan bahwa sorot lampu tajam itu sangat menyilaukan pandangan mereka. Bahkan Bahri menceritakan kondisi kebanyakan para sopir yang sudah lelah lantaran yaitu membawa barang atau materi yang dbutuhkan masyarakat. Saat berpapasan dengan kendaraan beroda empat yang berlampu silau warna putih, seketika pandangan menjadi gelap.

Sopir truk asal Mojokerto, Jawa Timur, itu juga berharap pulang dengan selamat lantaran yaitu masih ada keluarga yang setia menunggu di rumah. Bahri pun meminta para pengguna kendaraan beroda empat atau motor dengan lampu silau untuk menghargai para sopir (mungkin pengendara lain juga) dan menganggapnya bukan sebagai sampah.

Kesalahan orang dalam penggunaan lampu ini kebanyakan menganggap bahwa semakin terperinci lampu, maka semakin terbantu ia melihat jalan. Padahal, sorot tajam itu bikin pengendara silau alias mengganggu pengendara lain yg berlawanan arah.

  1. Lampu utama erat berwarna putih atau kuning muda;
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
  3. Lampu penunjuk arah (Sein) berwarna kuning amis tanah dengan sinar kelap-kelip;
  4. Lampu rem berwarna merah;
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah;
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
  8. Lampu penerangan tanda Plat nomor Kendaraan Bermotor di serpihan belakang Kendaraan berwarna putih;
  9. Lampu arahan peringatan bahaya berwarna kuning amis tanah dengan sinar kelap-kelip;
  10. Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk serpihan depan dan berwarna merah untuk serpihan belakang;
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan serpihan belakang Kendaraan Bermotor.


Keempat, lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm (21 cm) untuk serpihan depan.

Jika masih nekat mengganti warna lampu dengan warna lain di luar aturan, bersiap untuk dikenakan eksekusi sesuai dengan pasal 286.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat three juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Namun disarankan jangan memakai lampu depan berwarna putih, lantaran yaitu akan memantul atau menyorot sempurna dikala sinarnya melewati butir air. Akibatnya, pandangan pengemudi dari arah berlawanan akan terganggu oleh silau lampu kendaraan Anda dikala hujan deras.

Berbeda dengan spektrum warna kuning muda yang dapat menembus butir air dengan lebih lembut dan tak menyilaukan.


Berapa denda Tilang / e-Tilang jikalau lampu utama mati


Sesuai pasal 293 UULLAJ denda lampu yang mati yaitu sebesar Rp.100.000.



Apakah Lampu Depan atau Belakang Di Scotlite/di Smoke Kena Tilang ?
Ya, mengacu pada pasal 285 ayat 1 :

SETIAP ORANG YANG MENGEMUDIKAN SEPEDA MOTOR DI JALAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN YANG MELIPUTI KACA SPION, KLAKSON, LAMPU UTAMA, LAMPU REM, LAMPU PENUNJUK ARAH, ALAT PEMANTUL CAHAYA, ALAT PENGUKUR KECEPATAN, KANLPOT, DAN KEDALAMAN ALUR BAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 106 AYAT (3) JUNCTO PASAL 48 AYAT (2) DAN AYAT (3) DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 1 (SATU) BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).


Menggunakan lampu/bohlam Motor/Mobil diluar warna standar, Jika terkena Operasi Razia atau terciduk/terlihat Plisi lalu lintas, maka Akan dikenakan tilang





references bvy beritagar, 
posted yesteryear agunkzscreamo

Belum ada Komentar untuk "Apa Boleh Pakai Bohlam Lampu Sein/Senja/Utama Berwarna Pada Motor Atau Kendaraan Beroda Empat ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel