Badan Permusyawaratan Desa


Badan Permusyawatan Desa (BPD) Berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Atas fungsi tersebut BPD mempunyai wewenang :
a.       Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
c.       Menggali, menampung, menghimpun merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
d.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
e.       Membentuk panitia pemilihan kepala desa

Anggota BPD yakni wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.  Anggota BPD terdiri atas ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuga agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD yakni half-dozen (enam) tahun dan mampu diangkat/diusulkan kembali untuk ane (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pimpinan BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara pribadi dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan menjadi kepala desa dan perangkat desa.

Gambar : Musyawarah Desa

BPD mempunyai hak meminta keterangan kepada pemerintah desa dan menyatakan pendapat. Adapun anggota BPD mempunyai hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menawarkan undangan dan pendapat, memilih dan dipilih dan memperoleh tunjangan.

Belum ada Komentar untuk "Badan Permusyawaratan Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel