Hasil Resmi Pemilu 2019 Diumumkan Paling Usang 22 Mei 2019 Mendatang.

Radar tumbuh Mulia_Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lama 35 hari setelah pemungutan bunyi pada Rabu, 17 Apr 2019. Sehingga, hasil resmi pemilu 2019 baru sanggup diketahui paling lama pada 22 Mei 2019.

"Menurut Undang-Undang paling lama 35 hari setelah pemungutan bunyi dilakukan KPU sudah harus mengumumkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Cipinang, Djakarta Timur, Rabu (17/4).

Hal itu sesuai pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 ihwal Pemilu memberikan bahwa KPU menetapkan pemilu secara nasional dan hasil perolehan bunyi pasangan calon, perolehan bunyi parpol untuk dewan legislatif RI dan perolehan bunyi DPD paling lama 35 hari setelah pemungutan suara. 



Sementara, KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan bunyi parpol untuk DPRD Provinsi paling lama 25 hari setelah pemungutan suara. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan bunyi parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota paling lama xx hari setelah pemungutan suara.

KPU tetap melakukan hitung cepat melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) setelah pemungutan bunyi di TPS, dalam bentuk laporan yang ditulis di formulir C1. Meski demikian, Arief menegaskan, hasil situng yang dipublikasikan bukan merupakan hasil resmi yang ditetapkan KPU.

"Saya ingin ingatkan semuanya bahwa hitung itu hanya mempercepat proses gosip membantu untuk jadi alat kontrol tetapi bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU," kata Arief Budiman.

Menurutnya, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, kemudian tingkat nasional. "Hasil resmi ditetapkan KPU secara berjenjang, manual melalui information acara," kata Arief menegaskan.

Belum ada Komentar untuk "Hasil Resmi Pemilu 2019 Diumumkan Paling Usang 22 Mei 2019 Mendatang."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel