Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Untuk Pencegahan Stunting


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor xvi Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Pasal 6

1) Peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal four ayat (3), yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting).
2) acara pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan air bersih dan sanitasi;
b. dukungan masakan suplemen dan bergizi untuk balita;
c. preparation pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
d. dukungan posyandu untuk mendukung acara pemeriksaan bersiklus kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
e. pengembangan apotik hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
f. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
g. acara penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.




Lampiran II
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor xvi Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

PencegahanAnak Kerdil (Stunting)

Anak Kerdil (stunting) ialah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) jawaban dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk seusianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir. Akan tetapi, kondisi stunting tersebut baru nampak setelah bayi berusia two tahun. Balita/Baduta (Bayi dibawah usia Dua Tahun) yang mengalami stunting akan memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal, menjadikan anak menjadi lebih rentan terhadap penyakit dan di masa depan mampu beresiko pada menurunnya tingkat produktivitas. Pada alhasil secara luas stunting akan mampu menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan memperlebar ketimpangan.


Beberapa faktor yang menjadi penyebab stunting pada balita mampu digambarkan sebagai berikut:
1. Praktek pengasuhan anak yang kurang baik;
2. Masih terbatasnya layanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan, layanan kesehatan untuk Balita/Baduta dan pembelajaran dini yang berkualitas;
3. Masih kurangnya susukan rumah tangga/keluarga ke masakan bergizi;
4. Kurangnya susukan ke air bersih dan sanitasi

Untuk pencegahan stunting tersebut pemerintah melalui Menteri Desa menerbitkan Peraturan Menteri Desa No. xvi Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Salah satu pengunaan Dana Desa diprioritaskan untuk menangani anak kerdil (stunting) melalui acara sebagai berikut:
1. Pelayanan Peningkatan Gizi Keluarga di Posyandu berupa kegiatan:
a. Penyediaan masakan bergizi untuk ibu hamil;
b. Penyediaan masakan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan; dan
c. Penyediaan masakan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 7-23 bulan.
d. Menyediakan dan memastikan susukan terhadap air bersih;
e. Menyediakan dan memastikan susukan terhadap sanitasi.
f. Menjaga konsumsi masyarakat terhadap pangan sehat dan bergizi,
g. Menyediakan susukan kepada layanan kesehatan dan Keluarga Berencana (KB).
h. Memberikan pendidikan pengasuhan anak kepada pada orang tua;
i. Menyediakan akomodasi dan menawarkan pendidikan anak usia dini (PAUD);
j. Memberikan pendidikan gizi masyarakat;
k. Memberikan pembelajaran tentang kesehatan seksual dan reproduksi, serta gizi kepada remaja;
l. Meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di Desa.

Terima kasih

Belum ada Komentar untuk "Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Untuk Pencegahan Stunting"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel