Laporan Final Jabatan Kepala Desa



Ada dua jenis pokok laporan kepala desa, yaitu:

A. Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Permendagri nomor 46 tahun 2016, dan
B. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes yang diatur dengan Permendagri nomor xx tahun 2018.

A. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam pasal 2  Permendagri nomor 46 tahun 2016, terdiri atas:


1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) concluding tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa concluding masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat

3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) concluding tahun anggaran, disampaikan kepada BPD.

4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat.

Informasi kepada masyarakat diuraikan dalam pasal x Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang mampu disimpulkan sbb:

a. Masyarakat Desa berhak meminta dan menerima isu dari pemerintah Desa mengenai acara penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, preparation kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

b. Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana  tersebut, Kepala Desa wajib menunjukkan dan/atau menyebarkan isu penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.

c. Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat iii (tiga) bulan sehabis berakhir tahun anggaran melalui media isu yang praktis diakses oleh masyarakat.

d. Media isu sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media isu lainnya.

Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa harus menyerahkan memori serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Pasal v ayat (4) terdiri atas:

(a) Pendahuluan, 
(b) Monografi Desa 
(c), Pelaksanaan acara kerja tahun lalu 
(d). Rencana acara yang akan datang, 
(e). Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana acara setahun terakhir, 
(f) Hambatan yang dihadapi, 
(g) Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.

B. Laporan terkait dengan Pelaksanaan APBDes sebagaimana diuraikan dalam Permendagri noor xx tahun 2018, terdiri atas:

1. Laporan Pelaksanaan (LP) APBDes (pasal 68) yang terdiri atas:

a. Laporan Pelaksanaan APBDes semester i di bulan Juli dan semeter two di bulan Januari.

b. Laporan Realisasi Kegiatan (tiap Kegiatan Anggaran dalam per semester).

2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP)APBDes selambat-lambatnya iii bulan sehabis berakhir tahun anggaran dalam bentuk Perdes. (pasal 70) yang terdiri atas:

a. Laporan Keuangan, terdiri dari:
     a.1. Laporan Realisasi APBDes.
     a.2. Catatan Laporan Keuangan.

b. Laporan Realisasi Kegiatan.

c. Daftar Program Sektoral, yaitu acara Pemerintah Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke desa.

3. Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes kepada masyarakat (pasal 72)

Keterangan:
a. Laporan Pelaksanaan APBDes itu terdiri atas:

1. Laporan  semester pertama yang harus disampaikan paling lambat pada concluding bulan Juli tahun berjalan. disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

2. Laporan semester concluding tahun yang harus disampaikan paling lambat pada concluding bulan Januari tahun berikutnya. disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

b. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes mampu diuraikan sbb:

1. Kepala Desa menunjukkan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap concluding tahun anggaran.

2. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu terdiri dari  pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

3. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu ditetapkan dengan Peraturan Desa, artinya harus disepakati BPD.

4. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa harus diinformasikan  kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media isu yang praktis diakses oleh masyarakat.

5. Media isu sebagaimana dimaksud antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media isu lainnya.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat i (satu) bulan sehabis concluding tahun anggaran berkenaan.

Dengan demikian bagi Kepala desa diakhir masa jabatannya maka wajib menunjukkan berbagai laporan sbb:

1. LPRP-APBDes th anggaran.
2. LKPRP-APBDes th anggaran.
3. LPRP-APBDes concluding jabatan.
4. LKPRP-APBDes concluding jabatan.
5. LPPD th anggaran.
6. LKPPD th anggaran.
7. LPPD concluding jabatan.
8. LKPPD concluding jabatan.
9. MAJ (Memori Akhir Jabatan).

Nomor i s.d. eight itu dalam bentuk Perdes, berarti disetujui dan diterima BPD.

Bila kades yang bersangkutan mencalon lagi, maka dia harus selesaikan dulu eight laporan tersebut. Artinya panitia berhak menolak pendaftaran pertahana dengan rekomendasi BPD.

Nomor ix itu disampaikan saat serah terima jabatan. Bila ix hal itu belum dipenuhi, maka kades oleh BPD mampu diajukan untuk diproses sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.



sumber : SFP

Belum ada Komentar untuk "Laporan Final Jabatan Kepala Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel