Kronologi Siswa Sd Hamili Siswi Smp
Fakta perkara bocah SD yang hamili siswi SMP, semakin hari makin terkuak. Diketahui, Boy (nama samaran) masih duduk di kelas V SD (SD) dan Bunga (nama samaran) siswi kelas VII SMP.
Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih menjelaskan, kedua anak di bawah umur itu berkenalan pada Februari 2017 di Pantai Gemah, Tulungagung.Dari pertemuan itulah, Boy dan Bunga saling bertukar nomor telepon.
Benih-benih asmara pun muncul dan keduanya memutuskan berpacaran. Sayangnya, cara berpacaran Boy dan Bunga kelewat batas sebab luput dari pengawasan orang tua. Akibatnya, kini bunga hamil half-dozen bulan.
Menurut Retno, kedua pelajar SD dan SMP ini melakukan bubungan badan di rumah Boy yang kebetulan sepi.
“Kedua anak ini sering memanfaatkan rumah orangtua pihak laki-laki yang kosong,” kata Retno, Rabu (23/5/2018).
Usut punya usut, Boy mengaku bahwa perilaku bekerjasama badan itu sudah dilakukan sejak Nov 2017 sampai Maret 2018.
“Jadi selalu dilakukan dikala siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, dikala rumah dalam kondisi kosong,” kata Rento.
Respons Sang Ayah Bikin Tetangga Jengah
Melansir dari Surya, kehamilan Bunga terungkap dikala kondisi kesehatannya menurun.
Ia diperiksa di Puskesmas oleh pihak sekolah, Sabtu (19/5/2018).
Hasil pemeriksaan menyatakan siswi tersebut positif hamil.
Tentu saja kabar kehamilan Bunga membuat geger keluarganya.
Bagaikan kebakaran jenggot, keluarga Bunga mendesak siswi tersebut semoga mengakui orang yang menghamilinya.
Akhirnya, Bunga mengakui hubungan asmara dengan kekasihnya.
Seorang warga berinisial YG menuturkan keluarga Bunga langsung mendatangi rumah Boy.
"Saat itu pihak keluarga langsung mendatangi rumah yang laki-laki," tuturnya.
Ternyata Boy dicap sebagai anak yang kurang baik. Ia sempat tidak naik kelas dua kali.
Meski usianya thirteen tahun, Boy masih berstatus siswa kelas five SD.
Permasalahan kehamilan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Keluarga Boy menyanggupi untuk bertanggung jawab.
Kedua keluarga sepakat untuk menikahkan dua sejoli yang usianya terbilang masih sangat muda.
Permasalahan menjadi rumit dikala KUA menolak menikahkan kedua anak ini.
Padahal syarat-syarat pernikahan sudah disiapkan secara cepat.
Mereka bersiap menikah di KUA, Senin (21/5/2018). Namun, sebab umur mereka masih kecil, pihak KUA menolak menikahkan.
Satu di antara tokoh desa di kawasan Boy tinggal, Anang memberikan pihak keluarga tetap berusaha menikahkan anaknya.
Bahkan anang membantu mengurus proses pernikahan sepasang kekasih ini.
Mereka mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.
Permohonan sidang dispensasi sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Tulungagung, Selasa (22/5/2018)
Anang berharap pasangan ini bisa menerima dispensasi semoga sanggup segera dinikahkan.
"Tinggal menunggu hasil sidang seolah-olah apa. jika menerima dispensasi langsung dinikahkan," ucapnya.
Sebelum kehamilan Bunga terjadi, tetangga sudah mewanti-wanti keluarga Boy.
Mereka merasa hubungan Boy dan Bunga sudah kelewat batas.
Namun, tanggapan ayah Boy justru membuat warga tak habis pikir.
Peringatan warga tak diindahkan, bahkan ayah Boy menganggap ringan peringatan tersebut.
Ayah Boy dengan santainya memberikan Bunga menjadi bahan percobaan anaknya.
"Bapaknya bilang, semoga jadi bahan percobaan 'burung' anaknya yang baru sunat," ujar YG.
"Kalau sudah hamil begini kan baru tahu rasa dia."
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Juhri menyatakan belum menerima laporan terkait insiden heboh ini.
Syaifudin Juhri berharap ada solusi terbaik bagi Bunga.
Ia berharap Bunga tidak meninggalkan pendidikannya.
"Saya berharap siswi ini nantinya tetap bisa bersekolah seolah-olah biasa. Karena ia masih anak-anak, dan berhak menerima pendidikan," tegasnya.
foto past times viva.co.id
Berikut fakta-fakta perihal siswa SD yang menghamili pacarnya:
1. Berawal Pertemuan di Pantai
Kisah cinta sejoli masih 'bau kencur' ini berawal dari pertemuan keduanya di sebuah pantai. Keduanya saling bertukar nomor ponsel. Intensnya komunikasi mengantarkan mereka pada hubungan asmara.
Dalam hubungan asmara itu keduanya mulai nekat melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Pertama kali terjadi pada 2017. Karena nikmat rasanya, sejoli ini lama-lama semakin ketagihan. Hubungan intim tersebut terus dilakukan sampai akibatnya sang perempuan hamil enam bulan.
2. Ketahuan Hamil di Puskesmas
Kehamilan ini mulanya diketahui oleh pihak sekolah dikala memeriksakan kondisi kesehatan Bunga (bukan nama sebenarnya) ke puskesmas, sebab kondisinya tampak kurang sehat.
Petugas kemudian menyatakan bahwa Bunga hamil. Pihak sekolah kemudian melaporkan hal ini kepada keluarga. Setelah dilakukan pendekatan, akibatnya perempuan belia itu mengakui siapa yang menebar benih di rahimnya, tak lain yakni kekasihnya sendiri yang masih duduk di bangku SD.
3. Usianya Matang secara Seksual
Siswa SD yang menghamili pacarnya yang duduk di bangku SMP rupanya berusia sepantar. Ya, siswa SD tersebut diketahui telah berumur thirteen tahun sebab pernah tidak naik kelas. Usianya disebut-sebut cukup matang secara seksual.
4. Ucapan Mengagetkan sang Ayah
Ayah bocah laki-laki diduga memberikan apa yang dilakukan anaknya sebagai 'uji kejantanan' pasca dikhitan. Hal tersebut terungkap dari keterangan para tetangga.
5. Hubungan Intim Dilakukan dikala Rumah Kosong
Hubungan intim sejoli ini diduga terjadi di rumah anak lelaki dikala kondisinya kosong. Pada momentum itulah hubungan layaknya suami istri dilakukan. Persetubuhan pertama kali dilakukan pada 2017 dan terus berlanjut sampai Maret 2018.
Risiko Mengandung di Usia Dini
Peristiwa siswi SMP (HEM), hamil dengan bocah SD (DEN) di Tulungagung, Jawa Timur, membuat geger banyak pihak. Awalnya kehamilan itu tidak diketahui pihak orangtua, sampai kini usia kandungan HEM memasuki half-dozen bulan.
Menurut Retno Listyarti, Komisioner KPAI, adanya 'kecelakaan' itu bisa jadi merupakan dampak lemahnya pengawasan orangtua terhadap kedua anak tersebut. Termasuk ketiadaan pendidikan kesehatan reproduksi dari lingkungannya.
"Hamil di usia yang sedemikian dini akan berdampak jelek bagi kesehatan ibu dan anak," kata Retno dihubungi VIVA, Kamis, 24 Mei 2018.
Dari segi fisik, dikala anak memasuki usia puber, organ reproduksinya memang sudah aktif. Tapi untuk menjalani kehamilan, harus benar-benar mencapai kematangan, baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun psikologis. Ditambah lagi dalam perkara ini, anak tersebut hamil di luar nikah, yang semakin menambah berat risiko dari segi sosial.
Dilansir dari laman PubMed, anak yang hamil di usia dini akan berhadapan dengan beberapa konsekuensi seolah-olah berikut ini:
1. Kerugian sosial dan ekonomi
Kerugian sosial dan ekonomi berpotensi dialami oleh anak yang hamil di usia dini, sebagai efek dari terhentinya pendidikan. Korelasinya kemudian, karier pun terbatas, yang kemudian terkait dengan status ekonomi.
Oleh karenanya, KPAI menyarankan semoga DEN dan HEM tidak dinikahkan, tapi diberi rehabilitasi psikologis supaya memahami kesalahannya, serta didorong untuk tetap sekolah.
"Kedua anak tersebut harus direhabilitasi psikologis dan mentalnya, semoga keduanya menyadari kesalahannya dan mau memperbaiki diri. Mereka harus melanjutkan sekolah. Anak perempuan didampingi dan dijaga sampai melahirkan, dipastikan gizi dan kesehatannya diperhatikan secara khusus. Sebaiknya tidak dinikahkan," kata Retno.
2. Kematian
Dibandingkan pada perempuan usia twenty sampai 35, perempuan hamil di bawah usia twenty tahun berisiko kematian lebih besar dan penyakit lain seolah-olah perdarahan dikala kehamilan, toxemia, hemorrhage, dan anemia berat.
3. Dampak bagi kesehatan bayi
Kehamilan di usia dini berisiko melahirkan anak dengan berat badan lahir rendah, yang dikaitkan dengan cedera dikala kehamilan, serta ketidakmampuan fisik dan mental yang terganggu.
4. Efek psikologis
Diperlukan kematangan psikologis dan mental bagi laki-laki maupun perempuan untuk mengasuh bayi. Remaja di usia sangat belia dipastikan belum siap untuk memasuki jenjang kehidupan pernikahan maupun menjadi orangtua.
Orangtua HEM dan DEN sempat berunding dan memutuskan anak mereka dinikahkan. Tapi, Kantor Urusan Agama (KUA) menolak, dengan alasan belum cukup umur. Berdasarkan UU Pernikahan, calon mempelai tak diperbolehkan di bawah usia xvi tahun untuk perempuan dan nineteen tahun untuk laki-laki.
Di masyarakat pacaran yakni hal yang lumrah, proses mengenal lawan jenis atau diibaratkan sebagai rasa cinta kasih yang diwujudkan dalam hubungan. Namun, Islam tidak pernah mengajarkan perihal pacaran, sebab dalam kenyataannya dua insan yang berlainan jenis tidak bisa terhindar dari berdua-duaan, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh. Perbuatan ini sudah terang semuanya haram hukumnya menurut syari’at Islam.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si perempuan itu bersama mahramnya.”
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu gotong royong Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Allâh telah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka pasti ia menemuinya: Zina kedua matanya yakni memandang, zina lisannya yakni perkataan, zina hatinya yakni berharap dan berangan-angan. Dan itu semua dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya.”
Banyak sekali mudharat dari berpacaran, alasannya yakni perbuatan itu salah satu jalan untuk melakukan zina, sedang Allah jelas-jelas melarang untuk sekedar mendekatinya, seolah-olah difirmankan oleh-Nya dalam Surat al-Isra ayat 32 : “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Dosa zina juga bertingkat-tingkat sesuai dengan waktu, tempat, dan kondisi :
1. Orang yang berzina pada malam atau siang bulan Ramadhân lebih besar dosanya daripada yang berzina pada selain waktu tersebut.
2. Orang yang berzina di tempat-tempat yang mulia dan utama lebih besar dosanya daripada yang berzina di selain tempat-tempat tersebut.
Pelaku zina juga bertingkat-tingkat:
1. Seorang yang sudah menikah lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada yang belum menikah.
2. Orang yang sudah renta lebih jelek dan lebih besar dosanya daripada pemuda.
3. Orang yang alim (orang yang yang berilmu/guru) lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada orang yang bodoh.
4. Thâlibul ilmi (Penuntut ilmu) lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada orang awam.
5. Orang yang bisa (kaya) lebih jelek (buruk) lebih besar dosanya dari orang yang fakir dan lemah.[14]
HUKUMAN BAGI ORANG YANG MELAKUKAN ZINA
Hukuman Di dunia
1. Hukuman Bagi Orang Yang Berzina Dan Ia Belum Pernah Menikah:
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh , jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) sanksi mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nûr/24:2-3]
Islam yakni agama hanîf, agama tauhid, agama yang bersih dari syirik, agama yang bersih dan menjaga kehormatan manusia. Agama Islam yakni agama yang adil dan memandang perbuatan zina sebagai perbuatan kotor, jorok, menjijikkan, sangat memalukan, merusak kehormatan dan nasab. Oleh sebab itu, Islam menjatuhkan sanksi yang sangat berat bagi pelakunya, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas dan hadits-hadits shahih, sebagai berikut:
1. Berhak menerima murka Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
2. Berhak menerima sanksi yang berat.
3. Berhak menerima cambukan sebanyak seratus kali.
4. Tidak boleh berbelas kasihan kepada pelaku zina.
5. Harus diasingkan selama setahun.
6. Hanya boleh menikah dengan pezina atau orang yang musyrik.
7. Pezina haram dinikahkan dengan seorang mukmin.
8. Berhak menerima ancaman dengan dilipatgandakan adzab dan terhina pada hari Kiamat.
Hukuman Bagi Pezina Yang Telah Menikah:
Apabila pezina tersebut yakni orang yang sudah menikah, baik duda atau janda, maka hukumannya yakni sanksi rajam (dilempari kerikil sampai mati).
Dari ‘Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ.
Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah memutuskan ketentuan bagi mereka; Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) yakni dicambuk seratus kali dan dirajam.[16]
Hukuman rajam yakni sanksi bagi orang yang berzina, dimana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya , kemudian dilempari dengan kerikil beramai-ramai sampai mati !
Hukuman Di Akhirat
Dari Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu yang mengisahkan perihal mimpi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
…فَانْطَـلَـقْـنَا فَأَتَـيْـنَـا عَلَـى مِثْلِ التَّـنُّوْرِ ، قَالَ: وَأَحْسِبُ أَنَّـهُ كَانَ يَـقُوْلُ: فَإِذَا فِـيْـهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ. قَالَ: فَاطَّـلَعْنَا فِيْهِ فَإِذَا فِـيْـهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُـرَاةٌ ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِـيْهِمْ لَـهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْـهُمْ ، فَإِذَا أَتَـاهُمْ ذٰلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا. قَالَ: قُلْتُ لَـهُمَـا-أَيْ الْـمَلَـكَيْـنِ-: مَا هـٰـؤُلَاءِ…؟ قَالَا: وَأَمَّا الِـرّجَالُ وَالنّـِسَاءُ الْعُـرَاةُ الَّذِيْنَ فِـيْ مِـثْـلِ بِـنَاءِ التَّـنُّـوْرِ ، فَـهُمُ الزُّنَـاةُ وَالزَّوَانِـيْ.
… Lalu kami (Nabi dan malaikat yang menemani ia Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) pergi kemudian mendatangi suatu kawasan seolah-olah pembakaran (tungku). Dia (perawi) berkata : Aku kira Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ternyata di dalamnya terdengar suara gaduh dan teriakan.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maka kami melihat di dalamnya terdapat kaum laki-laki dan perempuan yang telanjang. Tiba-tiba tiba api yang menyala-nyala dari bawah mereka, dikala api itu mendatangi mereka maka mereka berteriak-teriak.” Beliau bersabda, “Aku berkata kepada keduanya (dua malaikat), “Siapa mereka itu…?” Keduanya berkata, “Adapun kaum laki-laki dan perempuan yang telanjang yang berada dalam tungku itu, mereka yakni para pezina.’”[18]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ثَـلَاثَةٌ لَا يُـكَـلّـِمُـهُمُ اللّٰـهُ يَوْمَ الْقِـيَـامَـةِ وَلَا يُـزَكّـِيْهِمْ (وَلَا يَـنْـظُـرُ إِلَيْهِمْ) وَلَـهُمْ عَـذَابٌ أَلِـيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَـلِـكٌ كَـذَّابٌ ، وَعَائِـلٌ مُسْتَـكْبِـرٌ.
Ada tiga golongan insan yang pada hari Kiamat kelak, Allâh tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan mensucikan mereka (tidak akan memandang mereka), dan mereka menerima siksa yang pedih, yaitu orang lanjut usia yang berzina, raja (penguasa) yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.[19]
Itulah sanksi berat yang akan diterima oleh pezina di akhirat.
Semoga naskah singkat ini bisa mengingatkan kita terhadap besarnya resiko dan beratnya sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Semoga Allah k senantiasa memperlihatkan taufiq-Nya kepada kita semua dan senantiasa menjaga kita dari perbuatan-perbuatan dosa.
Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَصَابَ ذَنْبًا أُقِيْمَ عَلَيْهِ حَدُّ ذلِكَ الذَّنْبِ ، فَهُوَ كَفَّارَتُـهُ.
Barangsiapa yang melakukan suatu dosa kemudian ditegakkan atasnya sanksi atas dosa tersebut, maka sanksi itu merupakan kaffarat (penebus dosa) baginya.” [20]
Jadi, sanksi hadd yang ditegakkan secara syar’i oleh ulil amri (pemerintah) yakni sebagai penghapus dosa tersebut. Namun apabila sanksi hadd tersebut tidak dilaksanakan, maka hukumannya di darul abadi tergantung kehendak Allâh, jika Allâh berkehendak maka Allâh akan mengampuninya, dan jika Allâh kehendaki maka Allâh mengadzabnya (menyiksanya). Wallaahul Musta’aan.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVI/1434H/2013
Dalam Islam, mencari jodoh yang terbaik bisa dibantu dengan orang tua, wali, sahabat yang dipercaya kemudian dipertemukan itu boleh melihat, ngobrol, dan kesempatan untuk berfikir. Kemudian pihak laki-laki melamar secara resmi dan setelah cocok menentukan maharnya selanjutnya menikah
Tidak ada pemaksaan, jika belum cocok salah satu pihak boleh saja menolak. Namun dikala keduanya cocok, maka sanggup dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni pihak laki-laki melamar dan berujung pada pernikahan. Dalam hal mahar, menurut Islam sebaik-baik mahar yakni yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan semoga mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.
Sebuah pembelajaran bahwa Anda sebagai kakak atau orangtua semoga terus mengasinya secara terang-terangan maupun belakang layar kondisi Adik/Anak Anda dari teman-temannya dan tersu membekalinya dengan ilmu Agama sampai kelak ia sudah siap segala sesuatu hal baik secara bahan maupun ilmu agama sebelum menikah semoga menjadi pasangan keluarga yang diberkahi Allah SWT
references past times tribunnews, viva, okezone
Belum ada Komentar untuk "Kronologi Siswa Sd Hamili Siswi Smp"
Posting Komentar