Cpns Wajib Tahu, Inilah Syarat-Syarat Pembuatan Karpeg (Kartu Pegawai)!

Syarat Pembuatan Karpeg (KPE)
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang terdaftar dalam BKN diwajibkan memiliki sebuah kartu identitas yang sering disebut dengan Karpeg atau Kartu Pegawai. Kartu Pegawai (Karpeg) ini merupkaan kartu identitas PNS dan berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.

Kartu Pegawai berlaku selama menjadi PNS, jikalau telah berhenti sebagai PNS, maka Kartu Pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Kartu Pegawai diberikan kepada pegawai yang secara penuh telah berstatus PNS.

Kartu Pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, gaji, kesehatan, pengajuan pensiun, dan pengajuan pengembalian THT Taspen serta transaksi lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian.

Saat ini BKN melalui Biro Kepegawaian di masing-masing kawasan mengganti kartu pegawai lama dengan menerbitkan karpeg baru yaitu  kartu pegawai elektronik atau lebih dikenal dengan KPE yang tersedia dalam dua jenis kartu.

  1. Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) yaitu Kartu identitas Pegawai Negeri Sipil yang memuat information Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik.
  2. Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik komplemen (KPE tambahan) yaitu Kartu identitas untuk suami/istri dan anak yang menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil/penerima pensiun sesuai peraturan perundangan.

Dasar hukum pembuatan Kartu Pegawai yaitu

  1. Undang-undang Republik Republic of Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Republic of Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor vii Tahun 2008 wacana Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.

Untuk syarat-syarat pembuatan Kartu Pegawai (Baru) yaitu

  1. Surat Permohonan dari instansi ihwal Karpeg ditujukan kepada kepala BKN Up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di DKI Jakarta (dibuat oleh Biro Kepegawaian Instansi masing-masing)
  2. Fotocopy Surat Keputusan CPNS yang dilegalisir
  3. Fotocopy Surat Keputusan PNS yang dilegalisir
  4. Fotocopy STTPL Diklat Pra Jabatan yang dilegalisir 
  5. Foto three 10 iv (2 lembar)
  6. Selengkapnya sanggup di download disini.

Sementara itu syarat-syarat pembuatan Kartu Pegawai (pengajuan ulang alasannya yaitu yaitu Karpeg hilang) yaitu

  1. Surat Permohonan dari instansi ihwal Karpeg ditujukan kepada kepala BKN Up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di DKI Jakarta (dibuat oleh Biro Kepegawaian Instansi masing-masing)
  2. Fotocopy Surat Keputusan CPNS yang dilegalisir
  3. Fotocopy Surat Keputusan PNS yang dilegalisir
  4. Fotocopy STTPL Diklat Pra Jabatan yang dilegalisir
  5. Foto three 10 iv (2 lembar)
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisan setempat.
  7. Selengkapnya sanggup di download disini

Bagi teman-teman CPNS sanggup mulai mempersiapkan diri untuk pengajuan Kartu Pegawai. Makara begitu memperoleh SK PNS sanggup eksklusif mengurus pengajuan pembuatan Kartu Pegawai melalui Biro Kepegawaian instansi masing-masing.

Belum ada Komentar untuk "Cpns Wajib Tahu, Inilah Syarat-Syarat Pembuatan Karpeg (Kartu Pegawai)!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel