Kajian Wacana Pengertian Dan Definisi Guru

Guru sebagai Pendidik Profesional
Guru merupakan suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis. Dalam UU Nomor14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi penerima didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Istilah guru juga identik dengan pendidik.

Undang-Undang nomor twenty tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1, mengenai ketentuan umum butir 6, pendidik yaitu tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.  Dengan kata lain, sanggup dikatakan bahwa guru yaitu pendidik.

Sementara itu Kamus Besar Bahasa Republic of Indonesia (2011: 393) mendefinisikanguru sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Pengertian guru menurut KBBI di atas, masih sangat umum dan belum bisa menggambarkan sosok guru yang sebenarnya, sehingga untuk memperjelas gambaran perihal seorang guru dibutuhkan definisi-definisi lain.

Suparlan (2008: 12) mengungkapkan hal yang berbeda perihal pengertian guru, yaitu orang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspeknya, baik spiritual dan emosional, intelektual, fisikal, maupun aspek lainnya yang secara legal formal memperoleh surat keputusan (SK), baik dari pemerintah maupun pihak swasta untuk mengajar.

Imran (2010: 23) berpendapat bahwa guru yaitu jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus dalam tugasutamanya ibarat mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal, pendidikan dasar, dan menengah.

Sementara itu Gaffar (2007: 2) menyatakan bahwa guru yaitu jabatan profesional yang memiliki kiprah pokok yang amat menentukan dalam proses pertumbuhan dan perkembangan penerima didik. Hal ini membuktikan bahwa guru merupakan sebuah profesi yang menuntut adanya keahlian khusus di bidangnya (sebagai guru)

Dari aneka macam pengertian mengenai guru yang dikemukakan oleh para ahli, sanggup ditarik suatu pemahaman bahwa guru yaitu seseorang yang telah memperoleh surat keputusan (SK) baik dari pihak swasta atau pemerintah untuk menggeluti profesi yangmemerlukan keahlian khusus dalam kiprah utamanya untuk mengajar danmendidik siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formalpendidikan dasar, dan menengah, yang tujuan utamanya untuk mencerdaskanbangsa dalam semua aspek. Lebih lanjut, guru merupakan orang yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing penerima didik, memiliki kemampuan merancang acara pembelajaran serta bisa menata dan mengelola kelas supaya penerima didik sanggup berguru dan pada alhasil sanggup mencapai tingkat kedewasaaan sebagai tujuan selesai dari proses pendidikan.

Guru merupakan sosok yang paling berperan dalam menentukan kualitas pembelajaran di sebuah lembaga pendidikan yang dinamakan sekolah. Guru merupakan komponen terpenting dalam bencana pembelajaran penerima didik. Sebaik apapun acara pendidikan yang termuat dalam kurikulum tanpa adanya peranan guru yang mengolahnya menjadi materi yang sanggup difahami, tidak akan berarti apa-apa bagi penerima didiknya. Guru merupakan titik sentral dalam usaha mereformasi pendidikan, dan mereka menjadi kunci keberhasilan setiap usaha peningkatan mutu pendidikan. Apapun namanya, apakah itu pembaharuan kurikulum, pengembangan metode-metode mengajar, peningkatan pelayanan belajar, penyediaan buku teks, hanya akan berarti apabila melibatkan guru.

Sumber Rujukan :

  1. Gaffar, Muhammad Fakhry. 2007. Seminar Nasional Pendiidkan Profesi.- Sertifikasi Guru dan Prospek LPTK
  2. Imran, Ali. 2010. Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya
  3. Kamus Besar Bahasa Republic of Indonesia (KBBI). 2011. Jakarta: Balai Pustaka
  4. Suparlan, 2008, Menjadi Guru Efektif, Jakarta: Hikayat Publishing
  5. Undang-undang Nomor twenty Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional. Yogyakarta : Pustaka Yustisia
  6. Undang-undang Nomor fourteen Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen. Yogyakarta : Pustaka Yustisia


Belum ada Komentar untuk "Kajian Wacana Pengertian Dan Definisi Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel