Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah Sesuai Dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Perihal Standar Pengelolaan Sekolah

Kepala Sekolah Mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi yang Sudah Diatur dalam Permendiknas
Kepala sekolah yakni sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga sanggup didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.  Kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah. Pola kepemimpinan yang digunakannya akan sangat kuat bahkan sangat menentukan kemajuan sekolah yang dipimpinnya.

Dalam konteks pendidikan modern kepemimpinan kepala sekolah termasuk jabatan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang sudah tercantum dalam undang-undang. Dalam menjalankan perannya sebagai pimpinan pada satuan pendidikan, kepala sekolah mempunyai kiprah pokok dan fungsi yang lebih banyak.

Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor xix Tahun 2007 wacana Standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan planning kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem warta sekolah.

Tugas kepala sekolah dalam perencanaan acara yaitu (1) merumuskan, menetapkan, dan membuatkan visi sekolah, (2) merumuskan, menetapkan, dan membuatkan misi sekolah, (3) merumuskan, menetapkan, dan membuatkan tujuan sekolah, (4) menciptakan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dan (5) menciptakan perencanaan acara induksi.

Selanjutnya dalam pelaksanaan planning kerja, kepala sekolah bertugas  (1) menyusun pedoman kerja, (2) menyusun struktur organisasi sekolah, (3) menyusun acara pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan tahunan, (4) menyusun pengelolaan kesiswaan, (5) menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran, (6) mengelola pendidik dan tenaga kependidikan, (7) mengelola sarana dan prasarana, (8) membimbing guru pemula, (9) mengelola keuangan dan pembiayaan, (10) mengelola budaya dan lingkungan sekolah, (11) memberdayakan kiprah serta masyarakat dan kemitraan sekolah, dan (12) melakukan acara induksi.
Dalam hal pengawasan dan evaluasi, kepala sekolah mempunyai kiprah untuk (1) melakukan acara supervisi, (2) melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS), (3) melakukan penilaian dan pengembangan KTSP, (4) mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan (5) menyiapkan kelengkapan pengakuan sekolah.

Sedangkan dalam bidang kepemimpinan, kepala sekolah harus melakukan kiprah kepemimpinan antara lain  (1) menjabarkan visi ke dalam misi target mutu, (2) merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai, (3) menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah, (4) menciptakan planning kerja strategis dan planning kerja tahunan untukpelaksanaan peningkatan mutu, (5) bertanggung jawab dalam menciptakan keputusan anggaran sekolah/madrasah, (6) melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting, sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilankeputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah, (7) berkomunikasi untuk menciptakan bantuan intensif dari orang anyir tanah pesertadidik dan masyarakat, (8) menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenagakependidikan dengan menggunakan sistem tunjangan penghargaan atasprestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan isyarat etik, (9) menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik, (10) bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaankurikulum, (11) melakukan dan merumuskan acara supervisi, serta memanfaatkanhasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah, (12) memberi referensi dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukansesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya, (13) menjalin kerja sama dengan orang anyir tanah peserta didik dan masyarakat, dankomite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhankomunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat.

Kepala sekolah dalam sistem warta sekolah perlu (1) menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangunbudaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa,rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menyebabkan rasa nyamandalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran wacana arti pentingkemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi, (2) melakukan penataan kiprah dan tanggung jawab yang terang bagi wargasekolah berbasis kinerja, (3) menjalinan kerjasama dengan pihak lain, (4) menguatkan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semuapihak untuk memperlihatkan warta dan pemahaman yang sama sehinggasekolah/madrasah memperoleh bantuan secara maksimal, (5) menguatkan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi danreorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah ataubertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangandan pemberdayaan potensi yang dimiliki oleh sekolah, (6) melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebihluas dengan banyak sekali pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yangdibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU), (7) meminimalkan banyak sekali duduk kasus yang timbul di sekolah melalui penguatan rasakekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah secara bersama-sama, (8) melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi banyak sekali fasilitas(perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi lebih efektif.

Belum ada Komentar untuk "Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah Sesuai Dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Perihal Standar Pengelolaan Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel