Sk Panitia Lomba Popda





DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PATI
KECAMATAN TRANGKIL
SEKOLAH DASAR NEGERI PASUCEN 01
Jl. Raya Pasucen - Lahar Km.0,5 Desa Pasucen

Telephone : 081329158156   Email : sdnpasucen01trangkil@yahoo.co.id
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PASUCEN 01
Nomor : 421.2 / 142 / 2016
Tentang 
PANITIA PEMBAGIAN TUGAS PEMBINA LOMBA POPDA
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PASUCEN 01
Menimbang : a. bahwa untuk meraih prestasi dan memperlancar pelaksanaan program lomba POPDA
Tahun Pelajaran 2016/2017 Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati,
perlu menetapkan pembagian peran pembina lomba POPDA
b. bahwa dalam pelaksanaan training lomba POPDA perlu adanya dana pembiayaan
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Republic of Indonesia Nomor twenty Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan 
Nasional (Lembaran Negara Th. 2003 No. 78, Tambahan Lembaran Negara No. 4301)
: 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintah Daerah
: 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor nineteen Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan.
: 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008 ihwal Pembinaan Kesiswaan
: 5. Daftar  Isian  Pelaksanaan  Anggaran  Direktorat  Pembinaan  Sekolah  Dasar  Nomor 
023.03.1.666011/2016 bulan seven Desember Tahun 2015
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 ihwal Pembinaan Prestasi
Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
7. Peraturan Pemerintah Rebuplik Republic of Indonesia Nomor xvi Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Susunan pembagian peran pembina lomba POPDA SDN Pasucen 01 Tahun 2016/2017
KEDUA : Menugasi Guru untuk melaksanakan peran dalam membina siswa lomba POPDA sesuai
Lampiran II Keputusan ini, serta melaporkan hasilnya.
KETIGA : Segala  biaya yang  timbul jawaban pelaksanaan peran ini  dibebankan pada  anggaran  yang  sesuai
KEEMPAT : Apabila terdapat  kekeliruan  dalam  keputusan ini, maka  akan dibetulkan  sebagaimana mestinya.
KEELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Pasucen
Pada tanggal : 15 Oktober 2016
Kepala SDN Pasucen 01
Sarisih, S.Pd.
NIP.19650821 199401 ii 001

Belum ada Komentar untuk "Sk Panitia Lomba Popda"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel