Tak Main-Main. Inilah Tanggung Jawab Kepala Sekolah Dalam Dhgtk (Daftar Kehadiran Guru Dan Tenaga Kependidikan)!

Aplikasi DHGTK Tahun 2018
Aplikasi DHGTK versi 1.1 Tahun 2018 telah secara resmi digunakan terhadap kehadiran guru dan tenaga kependidikan di semua jenjang sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK atau sederajat. DHGKT merupakan sebuah aplikasi online berbasis spider web yang dikembangkan oleh Dirjen GTK Kemendikbud RI yang digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan tenaga kependidikan. Fungsinya hampir sama dengan perangkat kehadiran pegawai.

Database aplikasi DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan) ini bersumber dari aplikasi dapodik. Semua guru dan tenaga kependidikan yang terdaftar pada aplikasi dapodik secara otomatis akan muncul datanya pada aplikasi DHGTK tersebut. DHGTK akan berdampak pada penyaluran kontribusi profesi bagi guru-guru penerima kontribusi profesi. Oleh karenya Dirjen GTK mewajibkan sekolah untuk melakukan mangkir kehadiran guru tersebut pada aplikasi DHGTK yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen GTK.

Dirjen GTK memperlihatkan dua akse akse masuk atau login aplikasi DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan) kepada satuan pendidikan melalui sajian login sekolah. Pertama, DHGTK mampu dikases menggunakan akun dan password kepala sekolah yang sebelumnya sudah di daftarkan di aplikasi dapodik. Kedua, DHGTK mampu diakses menggunakan akun operator sekolah yang sudah diberi kiprah khusus oleh kepala sekolah sebagai pengelola aplikasi spider web DHGTK tersebut.

Meskipun sama-sama mempunyai hak saluran terhadap login sekolah di aplikasi DHGTK namun keduanya mempunyai kiprah yang sedikit berbeda. Kepala sekolah selaku pimpinan di sekolah mempunyai kiprah dan tanggung jawab yang sangat besar terhadap pengelolaan aplikasi DHGTK. Dalam Buku Panduan Penggunaan Aplikadi DHGTK (Daftar Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan ) yang sudah diterbitkan oleh Dirjen GTK, telah disebutkan dengan terang bahwa kiprah dan tanggung jawab kepala sekolah sebegai berikut

  1. Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK lantaran dilaksanakan secara total online
  2. Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan mangkir online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
  3. Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkunagn satuan pendidikannya terkait dengan adanya mangkir online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi kontribusi profesi.
  4. Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK - Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK 
  5. Memantau dan mengevaluasi petugas mangkir online (DHGTK) setiap hari

Dari beberapa kiprah dan tanggung jawab kepala sekolah terhadap pengelolaan aplikasi DHGTK tersebut tampaknya betoken pertama perlu mendapatkan perhatian serius. Kepala sekolah harus mengalokasikan dana BOS untuk pelaksanaan mangkir kehadiran secara online di DHGTK. Hal ini cukup beralasan lantaran pengelolaan aplikasi DHGTK ini bersifat total online. Jika dilihat dari buku panduan penggunaan DHGTK maka pembiayaan DHGTK ini diperuntukkan untuk biaya jaringan mesh bukan untuk award operator. Namun sekolah boleh menganggarkan biaya pengelolaan DHGTK untuk award operator sekolah yang diberi kiprah untuk mengelola DHGTK.

Belum ada Komentar untuk "Tak Main-Main. Inilah Tanggung Jawab Kepala Sekolah Dalam Dhgtk (Daftar Kehadiran Guru Dan Tenaga Kependidikan)!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel