Pajak Dana Desa? Kenali Belanja Berpotensi Kena Pajak!
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM - Pajak Dana Desa yaitu pajak yang dikenakan atas barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang bersumber dari anggaran Dana Desa, baik itu Pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan nilai (PPN) maupun Bea Materai.
Yang menjadi pertanyaan yaitu : Apakah Dana Desa kena pajak? Jika ya, apa-apa saja pola belanja dana desa yang berpotensi kena pajak dan aspek-aspeknya?
Apa saja pajak dana desa dalam acara padat karya tunai?
Apa saja pajak dana desa dalam acara padat karya tunai?
Bagaimana membedakan penerapan objek pajak atas item-item belanja di Desa secara mudah?
Apakah dikenakan PPN, PPh atau kedua-duanya sekaligus?
Lalu Berapa tarif pajak harus dipungut atau dipotong oleh Kaur Keuangan atau Bendahara Desa selaku Wajib Pajak Pemerintah Desa. Berapa persen belahan pajak dana desa?
Artikel ini sangat terkait juga dengan manajemen penatausahaan/pembukuan Kaur Keuangan pada Buku Pembantu Pajak (the taxation book). Karena secara khusus, transaksi belanja yang berakibat pada pajak harus tercatat dalam pembukuan tersebut.
Tabel Perhitungan Pajak Untuk Dana Desa (Potensi, Objek dan Tarif Pajak)
Berikut ini Tabel yang berisi contoh-contoh uraian belanja yang berpotensi Pajak atas Dana Desa, Penghitungan Objek Pajak dan Tarif Pajak-nya :
URAIAN BELANJA BER-POTENSI PAJAK | OBJEK PAJAK | TARIF PAJAK |
PPh 21 (5%/6%) | ||
Gaji/Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
Gaji/Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
Tunjangan Kepala Desa | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
Tunjangan Perangkat Desa | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
Tunjangan Staf Perangkat Desa | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
Honorarium Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
Tunjangan BPD | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
Insentif RT/RW | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
Insentif LPM | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
Insentif Tokoh Agama | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
Insentif Tokoh Adat/Lembaga Adat | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
Insentif Guru Keagamaan | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
Insentif Guru PAUD | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
Insentif Kader Kesehatan | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP | |
Honorarium Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
Honorarium Pemateri/Narasumber/Pelatih/Ahli | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
uang rapat | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
uang transport | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
Upah Tenaga Kerja (Tukang, Pekerja) | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP |
PPh 22 (1,5%/3%) dan PPN (10%) | ||
Semen | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Aspal | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Besi | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Kawat Beton | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Alat Tulis Kantor (ATK) | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Papan | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Kayu | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Ember Cor | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Sekop | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Meteran Rool | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Spanduk | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Pakaian Dinas | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Mesin Printer | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Atap | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Cat | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Plamir Tembok | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Pipa | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Kerosene | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Benang | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Keramik | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Jendela | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Bubungan | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Kuas | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Ampelas | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
List Gypsum | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Gerobak Dorong | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Lem Pipa | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Elbow | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Kloset | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Kalsiborad | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Pintu | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Kosen | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Profil Tank | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Mesin Pompa Air | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Kuas Rool | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Bet Pimpong | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Kostum Olahraga | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Net Volly | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Bola Volly | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Makan Minum Rapat (bukan termasuk Katering) | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Net Takraw | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Bola Takraw | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Pakaian Training | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Mesin Jahit | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Selang Timbang | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Drone | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Sound System | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Alat-Alat Studio (Kamera, dan lain-lain) | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
kran air | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Bata merah | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Baud | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Plang Kegiatan | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Palu | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Linggis | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Dan pembelian cloth (bahan, alat) lainnya | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
PPh 23 | ||
Sewa Mesin | PPh Pasal 23 | 2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); |
Makanan dan Minuman Rapat (Jasa Katering) | PPh Pasal 23 | 2% dari harga pembelian jasa (tidak termasuk PPN); |
Pemeliharaan | PPh Pasal 23 | 2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); |
Sewa Kendaraan | PPh Pasal 23 | 2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); |
pembayaran jasa instalasi listrik | PPh Pasal 23 | 2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); |
Sewa perlengkapan dan peralatan | PPh Pasal 23 | 2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); |
PPh Final Pasal four ayat (2) | ||
Sewa gedung dan jasa kostruksi | PPh Final Pasal four ayat (2) | 10% dari Nilai Sewa |
Dan lain-lain | PPh Final Pasal four ayat (2) | 10% dari Nilai Sewa |
Tabel Penyetoran dan Pelaporan Pajak Dari Dana Desa (SSP dan SPT Pajak)
Berikut ini Tabel yang berisi pola penyetoran/pembayaran (SSP) dan pelaporan pajak (SPT Pajak), batas pembayaran dan batas pelaporan sesuai aturan perpajakan :
No. | Uraian | Surat Setoran Pajak | Laporan SPT | Batas Pembayaran | Batas Pelaporan |
1. | PPh Pasal 22 | Lembar ke-1 = Rekanan ; dan Lembar ke-3 = Lampiran SPT | SPT Masa PPh 22 + Lampiran SSP Lbr ke-3 | Pada hari yang sama dengan pembayaran | 14 hari setelah in conclusion Masa Pajak; Sanksi Keterlambatan dikenakan: Rp. 100.000,- |
2. | PPh Pasal 21/23 | Lembar ke-1= Bendaharawan Lembar ke-3= Lampiran SPT | SPT Masa PPh 21/23 + SSP Lbr ke-3 + BukPot lbr ke-2 | Tanggal 10 bulan berikutnya | Tanggal twenty bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; Sanksi Keterlambatan dikenakan: Rp. 100.000,- |
3. | PPN | Lembar ke-1= Rekanan ; Lembar ke-3 = Lampiran SPT Masa PPN Rekanan (Dilaporkan) | SPT Masa PPN + SSP Lembar ke-5 dan Faktur Pajak Lembar ke-3 | Sehari setelah pemungutan dilakukan | Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir ; Sanksi Keterlambatan dikenakan: Rp.500.000,- |
Kesimpulan
Seperti diketahui, kewajiban atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak anggaran dana desa dilakukan oleh Bendahara Desa. Kaur Keuangan sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan mengemban kewajiban atas perpajakan di desa. Dengan kata lain, Kaur Keuangan menjalankan keseluruhan peran dari Bendahara sebagaimana telah kami papar di artikel Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan?
Juga sebagaimana disebutkan dalam Buku Bendahara Mahir Pajak, bahwa Bendahara pemerintah memiliki kedudukan yang sangat strategis sehubungan dengan tugasnya sebagai pengelola belanja negara.
Bendahara pemerintah diberi amanat oleh perundang-undangan di bidang perpajakan untuk melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran PPh dan/atau PPN sehubungan dengan pengeluaran-pengeluaran yang dananya berasal dari anggaran belanja negara.
Tag terkait :
Tag terkait :
- pajak dana desa
- pajak dana desa pdf
- panduan perpajakan bendahara desa pdf
- juknis penggunaan dana desa 2017 pdf
- bayar pajak dana desa online
- pph dan ppn dana desa
- jurnal dana desa pdf
- pengelolaan dana desa pdf
- pph 23 dana desa
- juknis penggunaan dana desa 2018
- uu dana desa pdf
- pph 21 dana desa
- tata cara pemotongan pajak dana desa
- contoh penghitungan pajak dana desa
- berapa pajak dana desa
- cara bayar pajak dana desa online
- pajak dana dukungan desa
- pph pasal 21 dana desa
- apakah dana desa kena pajak
- pajak dana desa 2019
- efiling pajak
- pajak pembelian barang dana desa
- ppn pph dana desa
- dana bagi hasil pajak ke desa
- aplikasi hitung pajak dana desa
- ebilling pajak
- prioritas penggunaan dana desa 2018 pdf
- pph pasal 22 dana desa
- apakah dana desa dikenakan pajak
- cara menghitung pajak pembelian barang dana desa
- pajak dana desa adalah
- cara hitung pajak dana desa
- dana desa yang kena pajak apa saja
- pph dana desa
- aplikasi pajak dana desa
- ppt
- pajak dana desa terbaru
- pajak sewa alat berat dana desa
- berapa persen belahan pajak dana desa
- cara menghitung ppn dan pph dana desa
- pajak dana desa berapa persen
- materi dana desa
- pajak dana desa 2018
Belum ada Komentar untuk "Pajak Dana Desa? Kenali Belanja Berpotensi Kena Pajak!"
Posting Komentar