Pajak Dana Desa? Kenali Belanja Berpotensi Kena Pajak!



FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM - Pajak Dana Desa yaitu pajak yang dikenakan atas barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang bersumber dari anggaran Dana Desa, baik itu Pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan nilai (PPN) maupun Bea Materai.

Yang menjadi pertanyaan yaitu : Apakah Dana Desa kena pajak? Jika ya, apa-apa saja pola belanja dana desa yang berpotensi kena pajak dan aspek-aspeknya? 

Apa saja pajak dana desa dalam acara padat karya tunai?

Bagaimana membedakan penerapan objek pajak atas item-item belanja di Desa secara mudah? 

Apakah dikenakan PPN, PPh atau kedua-duanya sekaligus? 

Lalu Berapa tarif pajak harus dipungut atau dipotong oleh Kaur Keuangan atau Bendahara Desa selaku Wajib Pajak Pemerintah Desa.  Berapa persen belahan pajak dana desa?

 yaitu pajak yang dikenakan atas barang atau jasa kena pajak  Pajak Dana Desa? Kenali Belanja Berpotensi Kena Pajak!


Artikel ini sangat terkait juga dengan manajemen penatausahaan/pembukuan Kaur Keuangan pada Buku Pembantu Pajak (the taxation book). Karena secara khusus, transaksi belanja yang berakibat pada pajak harus tercatat dalam pembukuan tersebut.

Tabel Perhitungan Pajak Untuk Dana Desa (Potensi, Objek dan Tarif Pajak)

Berikut ini Tabel yang berisi contoh-contoh uraian belanja yang berpotensi Pajak atas Dana Desa, Penghitungan Objek Pajak dan Tarif Pajak-nya :

URAIAN BELANJA BER-POTENSI PAJAK
OBJEK PAJAK
TARIF PAJAK
PPh 21 (5%/6%)
Gaji/Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
Gaji/Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
Tunjangan Kepala Desa
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
Tunjangan Perangkat Desa
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
Tunjangan Staf Perangkat Desa
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
Honorarium Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
Tunjangan BPD
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
Insentif RT/RW
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
Insentif LPM
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
Insentif Tokoh Agama
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
Insentif Tokoh Adat/Lembaga Adat
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
Insentif Guru Keagamaan
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
Insentif Guru PAUD
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
Insentif Kader Kesehatan
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP

PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
Honorarium Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ)
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
Honorarium Pemateri/Narasumber/Pelatih/Ahli
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
uang rapat
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
uang transport
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
Upah Tenaga Kerja (Tukang, Pekerja)
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jikalau belum (tidak) memiliki NPWP
PPh 22 (1,5%/3%) dan PPN (10%)
Semen
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Aspal
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Besi
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Kawat Beton
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Alat Tulis Kantor (ATK)
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Papan
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Kayu
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Ember Cor
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Sekop
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Meteran Rool
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Spanduk
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Pakaian Dinas
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Mesin Printer
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Atap
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Cat
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Plamir Tembok
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Pipa
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Kerosene
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Benang
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Keramik
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Jendela
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Bubungan
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Kuas
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Ampelas
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
List Gypsum
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Gerobak Dorong
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Lem Pipa
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Elbow
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Kloset
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Kalsiborad
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Pintu
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Kosen
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Profil Tank
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Mesin Pompa Air
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Kuas Rool
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Bet Pimpong
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Kostum Olahraga
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Net Volly
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Bola Volly
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Makan Minum Rapat (bukan termasuk Katering)
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Net Takraw
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Bola Takraw
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Pakaian Training
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Mesin Jahit
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Selang Timbang
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Drone
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Sound System
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Alat-Alat Studio (Kamera, dan lain-lain)
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
kran air
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Bata merah
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Baud
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Plang Kegiatan
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Palu
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Linggis
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Dan pembelian cloth (bahan, alat) lainnya
PPh Pasal 22 ; PPN
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
PPh 23
Sewa Mesin
PPh Pasal 23
2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN);
Makanan dan Minuman Rapat (Jasa Katering)
PPh Pasal 23
2% dari harga pembelian jasa (tidak termasuk PPN);
Pemeliharaan
PPh Pasal 23
2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN);
Sewa Kendaraan
PPh Pasal 23
2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN);
pembayaran jasa instalasi listrik
PPh Pasal 23
2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN);
Sewa perlengkapan dan peralatan
PPh Pasal 23
2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN);
PPh Final Pasal four ayat (2)
Sewa gedung dan jasa kostruksi
PPh Final Pasal four ayat (2)
10% dari Nilai Sewa
Dan lain-lain
PPh Final Pasal four ayat (2)
10% dari Nilai Sewa




Tabel Penyetoran dan Pelaporan Pajak Dari Dana Desa (SSP dan SPT Pajak)

Berikut ini Tabel yang berisi pola penyetoran/pembayaran (SSP) dan pelaporan pajak (SPT Pajak), batas pembayaran dan batas pelaporan sesuai aturan perpajakan :

No.
Uraian
Surat Setoran Pajak
Laporan SPT
Batas Pembayaran
Batas Pelaporan
1.
PPh Pasal 22
Lembar ke-1 = Rekanan ; dan
Lembar ke-3 = Lampiran SPT
SPT Masa PPh 22 + Lampiran SSP Lbr ke-3
Pada hari yang sama dengan pembayaran
14 hari setelah in conclusion Masa Pajak;
Sanksi Keterlambatan dikenakan:  Rp. 100.000,-
2.
PPh Pasal 21/23
Lembar ke-1= Bendaharawan
Lembar ke-3= Lampiran SPT
SPT Masa PPh 21/23 + SSP Lbr ke-3 + BukPot lbr ke-2
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal twenty bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
Sanksi Keterlambatan dikenakan:  Rp. 100.000,-
3.
PPN
Lembar ke-1= Rekanan ;
Lembar ke-3 = Lampiran SPT Masa PPN Rekanan (Dilaporkan)
SPT Masa PPN + SSP Lembar ke-5 dan Faktur Pajak Lembar ke-3
Sehari setelah pemungutan dilakukan
Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir ;

Sanksi Keterlambatan dikenakan: Rp.500.000,-






Kesimpulan 

Seperti diketahui, kewajiban atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak anggaran dana desa dilakukan oleh Bendahara Desa. Kaur Keuangan sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan mengemban kewajiban atas perpajakan di desa. Dengan kata lain, Kaur Keuangan menjalankan keseluruhan peran dari Bendahara sebagaimana telah kami papar di artikel Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan?

Juga sebagaimana disebutkan dalam Buku Bendahara Mahir Pajak, bahwa Bendahara pemerintah memiliki kedudukan yang sangat strategis sehubungan dengan tugasnya sebagai pengelola belanja negara. 

'LIKE' dan 'SHARE' jikalau Sobat Desa menyukai artikel ini !

Bendahara pemerintah diberi amanat oleh perundang-undangan di bidang perpajakan untuk melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran PPh dan/atau PPN sehubungan dengan pengeluaran-pengeluaran yang dananya berasal dari anggaran belanja negara. 

Tag terkait :
  • pajak dana desa
  • pajak dana desa pdf
  • panduan perpajakan bendahara desa pdf
  • juknis penggunaan dana desa 2017 pdf
  • bayar pajak dana desa online
  • pph dan ppn dana desa
  • jurnal dana desa pdf
  • pengelolaan dana desa pdf
  • pph 23 dana desa
  • juknis penggunaan dana desa 2018
  • uu dana desa pdf
  • pph 21 dana desa
  • tata cara pemotongan pajak dana desa
  • contoh penghitungan pajak dana desa
  • berapa pajak dana desa
  • cara bayar pajak dana desa online
  • pajak dana dukungan desa
  • pph pasal 21 dana desa
  • apakah dana desa kena pajak
  • pajak dana desa 2019
  • efiling pajak 
  • pajak pembelian barang dana desa
  • ppn pph dana desa
  • dana bagi hasil pajak ke desa
  • aplikasi hitung pajak dana desa
  • ebilling pajak
  • prioritas penggunaan dana desa 2018 pdf
  • pph pasal 22 dana desa
  • apakah dana desa dikenakan pajak
  • cara menghitung pajak pembelian barang dana desa
  • pajak dana desa adalah
  • cara hitung pajak dana desa
  • dana desa yang kena pajak apa saja
  • pph dana desa
  • aplikasi pajak dana desa
  • ppt
  • pajak dana desa terbaru
  • pajak sewa alat berat dana desa
  • berapa persen belahan pajak dana desa
  • cara menghitung ppn dan pph dana desa
  • pajak dana desa berapa persen
  • materi dana desa
  • pajak dana desa 2018

Belum ada Komentar untuk "Pajak Dana Desa? Kenali Belanja Berpotensi Kena Pajak!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel