Cara Daftar Djp Online
Berdasarkan informasi yang admin dapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak yang mana sebagaian isinya serperti berikut ini:
Sesuai ketentuan Pasal three ayat (3) huruf b dan c Undang-undang Nomor half dozen Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undan-undang NOmor sixteen Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi ialah paling lama three (tiga) bulan setelah simpulan Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan ialah paling lama iv (empat) bulan setelah simpulan Tahun Pajak. SPT Tahunan PPh mampu disampaikan secara eksklusif ke KPP/KP2KP, selain itu Wajib Pajak juga mampu memperlihatkan SPT Tahunan dengan cara:
Sumber Gambar: http://erakini.com |
1. Dikirim melalui pos tercatat dengan bukti pengiriman surat ke KPP daerah Wajib Pajak terdaftar.
2. Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP daerah Wajib Pajak Terdaftar, atau
3. e-Filling melalui laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.
Oleh alasannya ialah itu, dengan hadirnya DJP Online ini mampu memperlihatkan kemudahan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak. Agar mampu melaporkan SPT Tahunan, harus memiliki akun DJP Online atau sudah terdaftar terlebih dahulu. Terus, bagaimana caranya biar terdaftar di DJP Online. Simaklah langkah-langkah dibawah ini:
1.Siapkan Nomor NPWP, Email aktif yang mampu dibuka dan EFIN yang cukup diminta satu kali saja.
Bagi yang belum memiliki EFIN atau EFIN belum aktif mampu baca informasi nya DISINI.
Bagi yang belum memiliki EFIN atau EFIN belum aktif mampu baca informasi nya DISINI.
2.Silahkan kunjungi DJP Oline kemudian klik daftar. Atau anda juga mampu eksklusif menuju spider web pendaftarannya di djponline.pajak.go.id/registrasi
Halaman Pendaftaran Pengguna DJP Online |
Isi NPWP dan EFIN anda. Kemudian isi captcha arahan keamanan sesuai tabrakan pena yang muncul. Selanjutnya klik Verifikasi. NPWP harus ditulis angka saja, tanpa titik dan strip.
Terkadang ada muncul ibarat dibawah ini:
NPWP tidak valid : Anda salah mengetik NPWP
Efin belum aktif : Silahkan datang ke KPP terdekat untuk mengaktifkan Efin
NPWP Sudah terdaftar : Solusinya sangat mudah, kunjungi djponline.pajak.go.id/resetpass pada penggalan lupa electronic mail klik ya dan masukkan electronic mail anda. Masukkan NPWP, Efin, email, dan arahan keamanan kemudian klik submit. three menit kemudian buka electronic mail anda, klik linknya dan buatlah password baru. Anda tidak perlu mendaftar lagi
Selanjutnya,jika tidak ada duduk kasus ibarat diatas, silahkan lanjutkan ke langkah berikutnya.
3.Silahkan isikan nama anda, electronic mail aktif, no.hp yang aktif password dan jikalau ada arahan keamanan masukkan, selanjutnya klik "Simpan".
4.Apabila pendaftaran berhasil akan muncul kotak dialoq pemberitahuan sukses ibarat ini, kemudian klik OK dan silahkan cek electronic mail anda.
5.Buka e-mail anda dan kli lin aktivasi, jikalau sukses akan muncul tabrakan pena : aktivasi telah berhasil dan silahkan klik tombol OK untuk ke sajian login.
Sumber Gambar: http://erakini.com |
Setelah berhasil melakukan registrasi, selanjutnya kita akan mencoba untuk melakukan login.
1.Silahkan kunjungi atau klik link berikut:
2.Isikan NPWP, Password dan Kode keamanan. Lalu kli Login.
3.Berhasil login, maka anda akan masuk ke halaman ibarat gambar dibawah ini, pada halaman ini terdapat eFiling dan eForm untuk nantinya daerah bagi kita melakukan pendaftaran pelaporan SPT Tahunan.
Demikianlah tutorial singkat ini, SEMOGA SEMUANYA BERHASIL melakukan pelaporan SPT Tahunan 2017 atau 2018.
Belum ada Komentar untuk "Cara Daftar Djp Online"
Posting Komentar