Mulai 2018, Polisi Akan Bawa Ke Kantor Kendaraan Telat Bayar Pajak
Polisi akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang tidak patuh dalam membayar pajak tahunan. Pasalnya, dalam hal ini, salah satu peran polisi kemudian lintas (polantas) adalah melakukan pendaftaran dan identifikasi kendaraan. Hal itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Refdi Andri.
Refdi menjelaskan, kepolisian mengeluarkan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan STNK sebagai surat tanda kendaraan yang di dalamnya terdapat masa berlaku dan bukti kepemilikan. Kemudian, dikeluarkan lagi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai pendaftaran kendaraan di wilayah.
"Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan pendaftaran pada ratifikasi tiap tahun, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain itu pendaftaran dan identifikasi kendaraan juga ada masa penghapusan, yakni kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran selama dua tahun akan dihapus dari information kepolisian," kata Refdi, Kamis (22/11/2018).
Terkait hal tersebut, Refdi telah memperlihatkan isyarat langsung kepada jajarannya di ditlantas seluruh Indonesia. Refdi berharap, tindakan tegas ini tidak hanya dilakukan oleh Polantas.
Terkait hal tersebut, Refdi telah memperlihatkan isyarat langsung kepada jajarannya di ditlantas seluruh Indonesia. Refdi berharap, tindakan tegas ini tidak hanya dilakukan oleh Polantas.
Tetapi, kata dia, mampu dari kesatuan polisi lain mirip Bhabinkamtibmas lantaran lebih dekat dengan masyarakat yang berada jauh dari perkotaan untuk membantu mensosialisasikan wacana wajib pajak kendaraan. Pasalnya, hal ini juga memungkinkan untuk sinergi dengan Tentara Nasional Republic of Indonesia melalui Babinsa untuk ikut membantu acara wajib pajak kendaraan.
“Karena melalui wajib pajak, manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat yang jauh dari kota demi pembangunan dan perekonomian. Ketika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, hal ini turut membantu donasi untuk semuanya, mirip pembangunan jalan, perbaikan jalan, donasi korban kecelakaan dan lainnya," papar Refdi.
"Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan mengakibatkan kerusakan jalan, lantaran kendaraan yang tidak berhak berjalan itu merupakan suatu pelanggaran," tegas dia.
Refdi pun memperlihatkan terima kasih kepada salah satu pengendara yakni, Ignatius Bambang Widjanarto, dikarenakan telah berani berbuat apa yang memang seharusnya dilakukan bila masyarakat galau wacana hukum.
Mengingat, pengendara itu telah mengajukan praperadilan kepada Satlantas Polres Demak yang menyita SIM-nya saat dilakukan penilangan dengan pelanggaran aturan tidak membayar pajak tahunan atau ratifikasi STNK tiap tahun.
“Karena melalui wajib pajak, manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat yang jauh dari kota demi pembangunan dan perekonomian. Ketika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, hal ini turut membantu donasi untuk semuanya, mirip pembangunan jalan, perbaikan jalan, donasi korban kecelakaan dan lainnya," papar Refdi.
"Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan mengakibatkan kerusakan jalan, lantaran kendaraan yang tidak berhak berjalan itu merupakan suatu pelanggaran," tegas dia.
Refdi pun memperlihatkan terima kasih kepada salah satu pengendara yakni, Ignatius Bambang Widjanarto, dikarenakan telah berani berbuat apa yang memang seharusnya dilakukan bila masyarakat galau wacana hukum.
Mengingat, pengendara itu telah mengajukan praperadilan kepada Satlantas Polres Demak yang menyita SIM-nya saat dilakukan penilangan dengan pelanggaran aturan tidak membayar pajak tahunan atau ratifikasi STNK tiap tahun.
“Di sini bukan wacana menang atau kalah, tapi aturan telah menandakan bahwa penegakan aturan terkait pajak kendaraan bermotor sudah sesuai dengan UU LLAJ dan peraturan lainnya,” tutur Refdi.
Di sisi lain, ia pun mengapresiasi Kasatlantas Polres Demak, AKP Lolowang Chris beserta jajaran dengan memperlihatkan piagam penghargaan atas kejadian tersebut.
Ia menambahkan, saat pemilik kendaraan tidak mampu memperlihatkan surat tanda bukti yang telah disahkan atau pajak tahunan mampu disita kendaraannya. Karena kendaraan tersebut berkontribusi pada kemacetan dan kerusakan jalan serta menghindari kecelakaan.
“Dan ini mampu menjadi pelajaran bagi penggendara lain biar tidak melakukan satu pelanggaran sekecil apapun. Setiap kendaraan bermotor wajib meregistrasikan, baik itu baru, perubahan, perpanjangan dan pengesahan. Hal ini sesuai dengan Perkap Nomor v Tahun 2012 Pasal 78 ayat 1, Perpres Nomor v Tahun 2012, Pasal four ayat 1, dan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 64,” kata Refdi menandaskan.
STNK Mati Lebih dari ii Tahun, Nomor Kendaraan akan Dihapus dan Tidak Bisa Diperpanjang
Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi mampu dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kalau Ranmor, yang sehabis lewat ii (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
Mjika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses pendaftaran dari awal lagi.
Di sisi lain, ia pun mengapresiasi Kasatlantas Polres Demak, AKP Lolowang Chris beserta jajaran dengan memperlihatkan piagam penghargaan atas kejadian tersebut.
Ia menambahkan, saat pemilik kendaraan tidak mampu memperlihatkan surat tanda bukti yang telah disahkan atau pajak tahunan mampu disita kendaraannya. Karena kendaraan tersebut berkontribusi pada kemacetan dan kerusakan jalan serta menghindari kecelakaan.
“Dan ini mampu menjadi pelajaran bagi penggendara lain biar tidak melakukan satu pelanggaran sekecil apapun. Setiap kendaraan bermotor wajib meregistrasikan, baik itu baru, perubahan, perpanjangan dan pengesahan. Hal ini sesuai dengan Perkap Nomor v Tahun 2012 Pasal 78 ayat 1, Perpres Nomor v Tahun 2012, Pasal four ayat 1, dan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 64,” kata Refdi menandaskan.
STNK Mati Lebih dari ii Tahun, Nomor Kendaraan akan Dihapus dan Tidak Bisa Diperpanjang
Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi mampu dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kalau Ranmor, yang sehabis lewat ii (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
Mjika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses pendaftaran dari awal lagi.
Belum ada Komentar untuk "Mulai 2018, Polisi Akan Bawa Ke Kantor Kendaraan Telat Bayar Pajak"
Posting Komentar