Pengertian Dan Komponen Sistem Peradilan Nasional

Sistem peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional yang mencakup pihak-pihak dalam proses peradilan, hierarki kelembagaan peradilan, maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural dan saling berkaitan sedemikian rupa sehingga terwujud keadilan hukum.

Bagaimana caranya agar peradilan nasional mampu terwujud? Untuk mewujudkan tujuannya, seluruh komponen dalam sistem peradilan harus berfungsi dengan baik. Berikut ini ialah komponen-komponen dalam sistem peradilan.


1. Materi Hukum

Materi aturan mencakup didalamnya aturan materiel dan aturan formal (hukum acara). Hukum materiel ialah aturan yang berisi wacana perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP, KUHPdt, dan sebagainya). Adapun yang dimaksud dengan aturan formal ialah aturan yang berisi wacana tata cara melakukan dan mempertahankan aturan materiel (terdapat dalam KHUP, KUHPdt, dan sebagainya).


2. Prosedur Peradilan (Kopomen yang bersifat Prosedural)

Prosedural pengadilan ialah proses pengajuan duduk masalah mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Berikut ini ialah mekanisme peradilan yang berlaku.
  • Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik dalam rangka mencari dan menemukan suatu bencana yang diduga sebagai tindak pelanggaran aturan guna menentukan mampu tidaknya dilakukan penyidikan.
  • Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam rangka mencari serta mengumpulkan bukti dan melalui bukti tersebut mampu ditemukan titik jelas atas pelanggaran yang terjadi serta siapa orang yang menjadi tersangka.
  • Penuntutan merupakan tindakan penuntut aturan dalam rangka melimpahkan duduk masalah ke pengadilan yang berwenang menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang dengan permintaan agar diperiksa dan diputuskan oleh hakim di sidang pengadilan.
  • Mengadili merupakan tindakan hakim dalam rangka menerima, memeriksa, dan memutuskan duduk masalah di sidang pengadilan menurut asas bebas, jujur, dan tidak memihak.

Apa jika digambarkan dalam bentuk skema, maka mekanisme peradilan ialah sebagai berikut.

adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional yang mencakup pihak Pengertian dan Komponen Sistem Peradilan Nasional

Berdasarkan pada sketsa tersebut, maka mampu diketahui bahwa secara umum peran lembaga peradilan ialah menerima, memeriksa, dan sekaligus memutuskan suatu duduk masalah di sidang pengadilan dalam rangka untuk menegakkan aturan dan keadilan. Menurut Aristoteles, hakim yang memimpin peradilan merupakan "lambang keadilan yang hidup" bagi warga masyarakat yang mencari hak mereka.

Dalam melakukan peradilan, hakim harus bertindak menurut undang-undang dan aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun tidak tertulis serta berdasar pada rasa keadilan.


3. Budaya Hukum

Komponen yang juga sangat penting dan menentukan tegaknya keadilan ialah kesadaran hukum, baik dari aparat yang bertugas, masyarakat, maupun seluruh komponen bangsa. Oleh lantaran ialah itu, keadilan hanya mampu diciptakan ketika seluruh komponen bangsa memiliki kesadaran aturan untuk menegakkan keadilan.


4. Hierarki Kelembagaan Peradilan

Hierarki kelembagaan peradilan merupakan susunan lembaga peradilan yang secara hierarki memiliki fungsi dan kewenangan sesuai dengan lingkungan peradilan masing-masing.


Demikian artikel mengenai pengertian dan komponen sistem peradilan nasional ini, agar artikel ini mampu bermanfaat bagi semua orang.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Dan Komponen Sistem Peradilan Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel