4 Alat Kelengkapan Peradilan Dan Tugasnya

Jika membahas mengenai sistem peradilan nasional, kita mengenal beberapa alat kelengkapan yang mampu juga disebut sebagai aparat penegak aturan adalah kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Silahkan simak penjelasan lengkapnya mengenai tugas-tugas penegak aturan tersebut dibawah ini.

Jika membahas mengenai sistem peradilan nasional four Alat Kelengkapan Peradilan dan Tugasnya

1. Kepolisian

Kepolisian negara Republik Republic of Indonesia mempunyai peran pokok sebagai berikut.
  • Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
  • Menegakkan hukum.
  • Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menyelenggarakan tugasnya dibidang proses pidana, kepolisian negara Republik Republic of Indonesia berwenang untuk sebagai berikut.
  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
  • Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki kawasan insiden duduk kasus untuk kepentingan penyidikan.
  • Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  • Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta menyelidiki tanda pengenal diri.
  • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  • Mendatangkan orang hebat yang diharapkan dalam hubungannya dalam pemeriksaan perkara.
  • Mengadakan penghentian penyidikan.
  • Menyerahkan berkas duduk kasus kepada penuntut umum.
  • Mengajukan permintaan secara eksklusif kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
  • Memberi petunjuk dan tunjangan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta mendapat hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
  • Mengadakan tindakan lain menurut aturan yang bertanggung jawab.

2. Kejaksaan

Pelaksanaan peran kejaksaan dilaksanakan oleh jaksa. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap serta wewenang lain menurut undang-undang

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melakukan penetapan hakim.

Jaksa senantiasa bertindak menurut aturan dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.


3.Kehakiman

Tugas dan wewenang lembaga kehakiman berada ditangan hakim. Hakim adalah pejabat yang melakukan peran menegakkan aturan dan keadilan menurut Pancasila dengan cara menafsirkan aturan serta mencari dasar-dasar dan asas-asas yang menjadi landasan penentuan keputusan atas perkara-perkara yang ada. Seorang hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai aturan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Hakim mampu melakukan hal-hal sebagai berikut.
  • Menceraikan suami istri.
  • Memasukkan orang ke dalam penjara.
  • Merampas kekayaan seseorang.
  • Menyita dan melelang harta orang.
  • Menyuruh orang membayar denda atau ganti rugi.
  • Menghukum mati seseorang.

4. Advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan menurut undang-undang. Jasa aturan adalah jasa yang diberikan advokat berupa proteksi konsultasi hukum, tunjangan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan aturan lain untuk kepentingan aturan kliennya.

Empat hal yang harus dimiliki oleh seorang advokat yaitu.
  • Kompetensi (memiliki persyaratan dan pengetahuan untuk mewakili kliennya).
  • Integritas (kejujuran kepada kliennya).
  • Loyalitas (pengabdian kepada kliennya) sehingga timbul apa yang disebut dengan kewajiban mewakili kliennya secara loyal dan habis-habisan dan melakukan sebaik-baiknya untuk kepentingan kliennya.
  • Responsibilitas (tanggung jawab atas segala tindakannya) baik tanggung jawab aturan maupun tanggung jawab moral.

Demikian artikel mengenai 4 alat kelengkapan peradilan dan tugasnya ini, biar artikel ini mampu bermanfaat dan menambah pengetahuan anda.

Belum ada Komentar untuk "4 Alat Kelengkapan Peradilan Dan Tugasnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel