Kewenangan Mahkamah Konstitusi (Mk)

Apa itu Mahkamah Konstitusi? Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum serta keadilan. Kedudukan Mahkamah Konstitusi adalah di ibu kota negara Republik Indonesia. Aturan mengenai Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD 1945 pasal 24C dan UU No. 8 Tahun 2011 ihwal Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 ihwal Mahkamah Konstitusi.

Hakim konstitusi berjumlah ix orang, adalah 1 orang ketua merangkap anggota, 1 orang wakil ketua merangkap anggota, dan vii orang anggota hakim konstitusi.

 Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman ya Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)

Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)

Berikut adalah wewenang Mahkamah Konstitusi.
  1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 1945.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan ihwal hasil pemilihan umum.
  5. Memberikan putusan atas pendapat parlemen bahwa presiden dan wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakan pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 1945.

Prinsip dari kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah checks together with balances yang menempatkan suatu lembaga negara dalam kedudukan sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara, sehingga keberadaan Mahkamah Konstitusi menjadi langkah yang faktual untuk saling mengoreksi kinerja antarlembaga negara.


Demikian artikel mengenai Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, biar artikel ini mampu bermanfaat bagi semua orang.

Belum ada Komentar untuk "Kewenangan Mahkamah Konstitusi (Mk)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel