Pengertian Negara Berdasarkan Para Ahli, Lengkap!!!

Negara memiliki pengertian yang berbeda dengan bangsa. Apabila bangsa merujuk pada kelompok orang atas persekutuan hidup (masyarakat), maka negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berbeda di dalamnya.

Dari segi bahasa istilah negara berasal dari bahasa Latin ialah status atau statum yang berarti keadaan yang tegak, mampu juga diartikan sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Di Inggris, negara disebut dengan istilah state, di Prancis etat, di Itali lo state, sedangkan di Belanda dan Jerman disebut Staat.

Franz Magniz Suseno menyatakan bahwa negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Negara disebut organisasi kekuasaan politik lantaran mampu memaksakan kekuasaannya secara sah kepada semua orang yang ada di dalam wilayahnya. Dengan demikian, bangsa ialah serpihan dari suatu negara.

Negara juga mampu ditafsirkan dalam dua arti ialah sebagai berikut.

  • Negara sebagai penguasa, ialah orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
  • Negara sebagai persekutuan rakyat, ialah suatu bangsa yang hidup dan tinggal dalam suatu wilayah dan tunduk pada kekuasaan tertinggi berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang sama.
Berdasarkan pada dua penafsiran tersebut, maka negara mampu didefinisikan dalam dua arti ialah sebagai berikut.
  • Negara dalam arti formal, ialah bahwa negara diartikan sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Ciri dari negara dalam pengertian ini ialah adanya kewenangan pemerintah untuk melaksanakan paksaan fisik secara legal. Negara dalam arti formal ialah negara sebagai pemerintah (staat overheid).
  • Negara dalam arti materiel, ialah bahwa negara diartikan sebagai masyarakat (staat gamenschaap) atau negara persekutuan hidup.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Untuk memperluas pemahaman anda, berikut berbagai pengertian negara berdasarkan para jago .
  • Hans Kelsen, negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
  • Logemann, negara ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengatur dan memelihara serta menyelenggarakan suatu masyarakat melalui kekuasaannya.
  • George Jellinek, negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Kranenburg, negara ialah suatu organisasi yang timbul lantaran kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Miriam Budiarjo, negara ialah organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
  • Max Weber, negara ialah suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

Apabila diambil suatu generalisasi, maka pengertian negara ialah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang gotong royong mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.

Negara memiliki beberapa sifat khusus sebagai manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya. Sifat-sifat tersebut hanya dimiliki oleh negara saja dan tidak ada pada asosiasi maupun organisasi lainnya. Menurut Miriam Budiarjo, negara memiliki tiga sifat yang penjelasannya mampu anda lihat pada gambar dibawah ini.

Negara memiliki pengertian yang berbeda dengan bangsa Pengertian Negara Menurut Para Ahli, Lengkap!!!

Sebuah organisasi masyarakat mampu diakui sebagai negara apabila memenuhi syarat-syarat  tertentu yang menjadi unsur terbentuknya negara. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka tidak mampu disebut sebagai negara.

Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933 di Uruguay, suatu negara harus memiliki empat unsur konstitutif ialah harus ada penghuni (rakyat,penduduk, dan warga negara), wilayah atau lingkungan kekuasaan, pemerintahan yang berdaulat, dan kesanggupan kekerabatan dengan negara lain.

Adapun berdasarkan Oppenheimer dan Lauterpacht, syarat berdirinya negara meliputi rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan ratifikasi dari negara lain.

Unsur-unsur negara yang meliputi rakyat atau penduduk, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat sering disebut dengan unsur konstitutif. Adapun ratifikasi dari negara lain disebut dengan unsur deklarasi.

Demikian artikel mengenai Pengertian Negara Menurut Para Ahli ini, semoga artikel ini mampu bermanfaat bagi semua orang.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Negara Berdasarkan Para Ahli, Lengkap!!!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel