Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan

Halo sob kali ini saya akan membahas tentang PKN tentang pemerintahan, yang akan saya jelaskan dengan lengkap supaya mampu dipahami dengan mudah.

Pada dasarnya ada two jenis sistem pemerintahan, yaitu:

1. Sistem pemerintahan presidensial ialah sistem atau keseluruhan prinsip penataan korelasi kerja antarlembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, di mana presiden memainkan peran kunci di dalam pengelolaan kekuasaan eksekutfi.

Baca Juga


2. Sistem pemerintahan parlementer ialah sistem atau keseluruhan prinsip penataan korelasi kerja antarlembaga negara yang secara formal mengatakan peran utama kepada DPR atau DPR dalam menjalankan pemerintahan negara.

Halo sob kali ini saya akan membahas tentang PKN tentang pemerintahan Jenis-jenis Sistem Pemerintahan

Sistem Pemerintahan Presidensial

Di dalam suatu pemerintahan suatu negara tidak mampu lepas dari sistem politik. Karena sistem politik pada dasarnya merupakan interaksi antara lembaga-lembaga negara dengan lembaga atau individu yang berada di masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan umum/publik atau mampu disebut suprastruktur politik dengan infrastruktur politik.

Wujud dari kebijakan publik dalam arti luas tersebut berupa:
  1. Konstitusi atau undang-undang.
  2. Undang-undang.
  3. Peraturan pemerintah.
  4. Keputusan Presiden.
  5. Peraturan Daerah.
  6. Peraturan desa yang merupakan peraturan yang paling rendah.

Untuk melakukan aneka macam kebijakan politik tersebut di atas, di Republic of Indonesia di pegang oleh presiden sebagai kepala pemerintahan. Hal ini diatur di dalam Pasal four dan Pasal 10 UUD 1945. Sebagai kepala pemerintahan peran presiden yakni memimpin kabinet dan birokrasi dalam melakukan kebijakan umum.

Selain sebagai kepala pemerintahan, presiden juga menjabat sebagai kepala negara. Sebagai kepala negara presiden melakukan fungsi simbolis dan seremonial mewakili bangsa dan negara. Karena jabatan presiden tersebut, maka Republic of Indonesia dikenal dengan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, yang juga dianut oleh Amerika Serikat.

Dalam sistem presidensial menggunakan sistem pemerintahan kekuasaan, antara tubuh eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang berbagi fatwa Trias Politika dan Montesqieu. Pelaksanaan pemerintahan (eksekutif) diserahkan kepada presiden, pelaksanaan kekuasaan kehakiman atau pengadilan (yudikatif) menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung (supreme court) sedangkan kekuasaan untuk membuat undang-undang (legislatif) berada ditangan legislatif (Badan Perwakilan Rakyat).

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

  1. Didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power).
  2. Di kepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara).
  3. Eksekutif dipilih rakyat baik melalui pemilihan secara langsung maupun tidak secara langsung (melalui tubuh perwakilan).
  4. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri) dan menteri bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Presiden beserta kabinet tidak bertanggung jawab kepada DPR (DPR). Oleh lantaran itu, presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak saling menjatuhkan atau membubarkan.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial 

Ada beberapa kelebihan yang dimiliki oleh sistem pemerintahan presidensial antara lain:
  1. Kedudukan pemerintah lebih stabil lantaran tidak mampu dijatuhkan oleh DPR dalam masa jabatannya.
  2. Penyusunan acara atau rencana kerja simpel disesuaikan dengan masa jabatan yang dipegang eksekutif.
  3. Pemerintah mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan program-program tanpa terganggu krisis kabinet.
  4. Dapat mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan pada suatu badan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial

Namun ada pula kekurangan yang dimiliki oleh sistem pemerintahan presidensial yaitu:
  1. Sering muncul keputusan yang tidak tegas, lantaran hampir setiap keputusan merupakan hasil tawar-menawar antara legislatif dan eksekutif.
  2. Pengambilan keputusan sering membutuhkan waktu yang cukup lama.

Sistem Pemerintahan Parlementer

Dalam sistem pemerintahan parlementer peran untuk melakukan aneka macam kebijakan publik yang penting berada di tangan perdana menteri sebagai pemegang kepala pemerintahan, sedangkan sebagai kepala negara berada di tangan seorang raja atau ratu.

Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini yakni Negara Inggris. Dalam sistem pemerintahan kepala negara hanya sebagai lambang, kekuasaan yang faktual dalam pemerintahan tidak tampak.

Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. DI dalam pengambilan keputusan tentang rancangan undang-undang, peran kepala negara hanya mengesahkan setiap rancangan undang-undang yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet atau dewan menteri, yang dalam menjalankan tugasnya harus bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Jatuh bangunnya suatu kabinet atau seorang menteri tergantung kepercayaan yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada kabinetnya.

Apabila Dewan Perwakilan Rakyat (parlementer) sudah tidak percaya kepada kabinet maka akan diajukan sebuah mosi tidak percaya oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang mampu menimbulkan kabinet itu jatuh.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer yaitu:
  1. Berdasarkan pada prinsip kekuasaan yang menyebar (diffusion of power).
  2. Eksekutif (perdana menteri, konselir) dipilih oleh kepala negara (raja atau ratu) yang telah memperoleh persetujuan dan pemberian oleh lebih banyak didominasi parlemen.
  3. Kekuasaan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) lebih berpengaruh dari pada kekuasaan eksekutif (perdana menteri atau konselir) sehingga kabinet (menteri-menteri) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau parlemen.
  4. Program-program kebijakan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Apabila kabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program nalar yang dibuat, maka anggota DPR mampu menjatuhkan kabinet dengan mengatakan mosi-mosi tidak percaya kepada pemerintah.
  5. Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pangeran, atau kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak mampu diganggu gugat.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer

Ada beberapa kelebihan yang dimiliki sistem pemerintahan parlementer yaitu:
  1. Menteri-menteri yang diangkat merupakan kehendak dari suara terbanyak di DPR sehingga secara tidak langsung merupakan kehendak rakyat.
  2. Menteri-menteri akan lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya lantaran setiap saat mampu dijatuhkan oleh parlemen.
  3. Mudah tercapainya pembiasaan pendapat antara tubuh eksekutif dengan tubuh legislatif.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer

Namun, sistem pemerintahan parlementer juga mempunyai beberapa kekurangan yaitu:
  1. Sering terjadi pergantian kabinet sehingga nalar politik negara menjadi labil.
  2. Kedudukan tubuh eksekutif tidak stabil lantaran setiap saat mampu diberhentikan oleh DPR melalui mosi tidak percaya.
  3. Karena adanya pergantian eksekutif yang mendadak, seringkali eksekutif tidak mampu merampungkan acara kerja yang telah disusunnya.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel