2 Macam Sumber Aturan Di Indonesia

Sumber aturan merupakan segala hal yang menjadikan aturan dan mempunyai kekuatan memaksa. Arti dari kekuatan memaksa di sini yakni apabila seseorang melanggar aturan yang ada tersebut, maka ia akan dikenai eksekusi yang tegas dan nyata. Sumber aturan dibedakan menjadi dua macam yaitu sumber aturan materiel (welborn) dan sumber aturan formal.

Sumber aturan merupakan segala hal yang menjadikan aturan dan mempunyai kekuatan memaksa ii Macam Sumber Hukum di Indonesia

1. Sumber Hukum Materiel (welborn)

Sumber aturan materiel (welborn) yakni doktrin dan perasaan individu serta pendapat umum yang menentukan isi atau materi hukum, isi atau materi aturan materiel bersumber pada nilai agama dan kesusilaan, kehendak Tuhan, nalar budi, serta jiwa bangsa. Substansi dari aturan materiel masih abnormal sehingga, oleh alasannya yakni itu dikonkretkan, konkretisasi ini berwujud aturan formal.

2. Sumber Hukum Formal

Sumber aturan formal yakni perwujudan isi atau materi aturan materiel yang menentukan berlakunya aturan itu sendiri. Berikut yakni macam-macam sumber aturan formal.

a. Undang-Undang

Ada dua pengertian undang-undang yaitu undang-undang dalam arti materiel dan formal. Undang-undang dalam arti materiel yakni setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi setiap warga negara. Adapun undang-undang dalam arti formal yakni setiap peraturan yang alasannya yakni bentuknya disebut sebagai undang-undang.

b. Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)

Kebiasaan yakni perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat sebagai norma bersama. Meskipun tidak tertulis, kebiasaan menjadi salah satu norma aturan yang dipatuhi oleh anggota masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya kekosongan aturan tertulis dalam kasus tertentu yang sangat diharapkan oleh masyarakat maupun negara.

c. Yurisprudensi

Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu atas suatu kasus yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan dijadikan sebagai ajaran oleh hakim lainnya dalam menetapkan kasus serupa. Ketika membuat yurisprudensi, seorang hakim tidaklah serta-merta membuat suatu keputusan tanpa melalui aneka macam analisis. Pada umumnya hakim melakukan penafsiran-penafsiran pada saat hendak membuat yurisprudensi. Berikut ini yakni penafsiran-penafsiran tersebut.
  • Penafsiran secara historis yakni penafsiran yang didasarkan pada sejarah terbentuknya undang-undang.
  • Penafsiran autentik yakni penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
  • Penafsiran teleologis yakni metode penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat saat ini.
  • Penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasarkan pada arti kata.
  • Penafsiran sistematis yakni penafsiran yang dilakukan dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang sehingga diharapkan ditemukan satu kata kunci.

d. Traktat

Traktat yakni perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai kasus tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Berikut yakni tahap-tahap pembuatan traktat pada umumnya.
  • Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep.
  • Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau lembaga legislatif masing-masing negara yang membuat traktat.
  • Ratifikasi atau pengesahaan oleh kepala negara masing-masing negara yang terikat dalam traktat tersebut di seluruh wilayah negara, sehingga pada umumnya negara akan menjadikan traktat tersebut menjadi undang-undang.
  • Pengumuman dilakukan dengan penukaran piagam perjanjian.

e. Doktrin

Doktrin merupakan pendapat para andal aturan terkemuka yang dijadikan sebagai dasar ataupun asas-asas penting dalam aturan dan penerapannya.


Demikian artikel mengenai 2 macam sumber aturan di Republic of Indonesia ini, supaya artikel ini mampu bermanfaat bagi semua orang.

Belum ada Komentar untuk "2 Macam Sumber Aturan Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel