Pengertian Peradilan Agama Di Indonesia

Disini yang dimaksud peradilan agama ialah peradilan agama Islam. Hal mengenai peradilan agama diatur dalam UU No. l Tahun 2008 sebagai perubahan kedua atas UU No. vii Tahun 1989 wacana Peradilan Agama. Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai dilema perdata tertentu.

Disini yang dimaksud peradilan agama ialah peradilan agama Islam Pengertian Peradilan Agama di Indonesia

Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding. Pengadilan agama ada di setiap ibu kota kabupaten. Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi. Susunan pengadilan terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

Tugas dan wewenang pengadilan agama ialah memeriksa, memutus, dan merampungkan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang pernikahan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan aturan Islam serta wakaf dan sedekah.

Tugas dan Wewenang Pengadilan Tinggi Agama

  • Mengadili dilema yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
  • Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di kawasan hukumnya.
  • Pengadilan tinggi agama mampu menawarkan keterangan, pertimbangan, dan nasihat wacana aturan Islam kepada instantsi pemerintah di kawasan hukumnya apabila diminta.
  • Tugas dan kewenangan lain yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.


Demikian artikel tentang Pengertian Peradilan Agama di Indonesia ini, agar artikel ini mampu bermanfaat dan menambah wawasan anda.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Peradilan Agama Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel