Rumah Desa Sehat (Rds)
Implementasi Undang Undang nomor six tahun 2014 tentang Desa sangatlah kondusif bagi upaya pembangunan kesehatan di desa. Salah satu keunggulan implementasi Undang Undang Desa ialah mulai tahun 2015 telah disalurkan Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa. Berdasarkan Permendes PDTT nomor sixteen tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019, telah ditetapkan bahwa Dana Desa diprioritaskan salah satunya untuk meningkatkan layanan kesehatan Desa.
Pembangunan kesehatan di Desa diarahkan pada penekanan upaya peningkatan pencegahan penyakit dan peningkatan promosi kesehatan. Pembangunan kesehatan di Desa harus dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan dengan mendayagunakan potensi sumber daya maupun layanan kesehatan yang tersedia di Desa.
Wujud faktual dari upaya tersebut Kemendes PDTT memfasilitasi terbentuknya Rumah Desa Sehat (RDS). Pembangunan kesehatan di Desa, dalam konteks implementasi Undang Undang Desa, akan lebih simpel tercapai apabila masyarakat desa lebih terdidik/terliterasi tentang kesehatan. Untuk itu menjadi sangat strategis apabila di Desa dikembangkan Rumah Desa Sehat(RDS).
Rumah Desa Sehat (RDS) dimaksudkan sebagai contoh bagi para pihak yang terlibat dalam urusan kesehatan di Desa dalam meningkatkan upaya preventif dan Promotif kesehatan di Desa. RDS ialah sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa dibidang kesehetan, yang berfungsi sebagai ruang literasi kesehatan, pusat penyebaran berita kesehatan dan forum advokasi kebijakan dibidang kesehatan.
Diantara fungsi Rumah Desa Sehat adalah
- Pusat berita sosial dasar di Desa khususnya bidang kesehatan
- Ruang literasi kesehatan di Desa
- Wahana komunikasi, berita dan edukasi tentang kesehatan di Desa
- Forum advokasi kebijakan pembangunan Desa di bidang kesehatan
- Pusat pembentukan dan pengembangan kader pembangunan manusia.
Belum ada Komentar untuk "Rumah Desa Sehat (Rds)"
Posting Komentar