Penghasilan Tetap Dan Santunan Kepala Desa, Sekdes Dan Perangkat Desa


Dasar Hukum Peraturan Pemerintah RI Nomor eleven Tahun 2019 Tentang perubahan kedua atas PP 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor six Tahun 2014 Tentang Desa
1. Ketentuan pasal 81 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 81
(1) penghasilan tetap di berikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
(2) Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan :
a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp. 2.426.640, setara 120% dari award pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
b. Besaran penghasilan tetap sekretris desa paling sedikit Rp. 2.224.420 setara 110% dari award pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa paling sedikit Rp. 2.022.200 setara 100% dari award pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
(3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(2) mampu dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa SALAIN DANA DESA.

(4) Ketentuan lebih lanjut menegenai besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota
2. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan two pasal yakni Pasal 81A dan Pasal 81B yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 81A 
Penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2), diberikan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.


Pasal 81B 
(1) Dalam hal Desa belum mampu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan paling lambat terhitung buln Januari tahun 2020. 
(2) Pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebelum, bulan januari tahun 2020, didasarkan pada Peraturan Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yang ditetapkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.


3. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 100
(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDes digunakan dengan ketentuan:
a. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai :
1. Penyelenggaraan Pemerintah desa termasuk belanja operasional Pemerintah Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga ;
2. Pelaksanan Pembangunan Desa; 
3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 
4. Pemberdayaan masyarakat desa.


b. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
1. Penghasilan tetap dan perlindungan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya; dan 
2. Tunjangan dan operasional badan permusyawaratan desa.


(2) Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lainnya.
(3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mampu digunakan untuk komplemen perlindungan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjngan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebgaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

Sumber : #SFP

Belum ada Komentar untuk "Penghasilan Tetap Dan Santunan Kepala Desa, Sekdes Dan Perangkat Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel